RADARTUBAN - Kurangnya bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik perusahaan swasta seperti Pertamina, Shell, dan Vivo memperoleh perhatian publik.
Meskipun pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menambah kuota impor sebesar 10 persen tahun ini, pasokan di lapangan masih mengalami hambatan.
Ahli kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai langkah pemerintah dalam mengatur impor BBM merupakan bentuk konsolidasi pasokan.
Trubus menegaskan bahwa langkah ini tidak berupa diskriminasi atau monopoli, melainkan upaya untuk mengendalikan volume, kualitas, dan pembiayaan BBM di tingkat nasional.
Dengan konsolidasi ini, potensi inefisiensi dan perbedaan harga dapat diminimalkan.
“Ini bukan diskriminasi atau monopoli, justru konsolidasi pasokan agar volume, kualitas, dan pembiayaan tetap terkendali di tingkat nasional. Dengan begitu, potensi inefisiensi dan disparitas harga bisa dihindari,” kata Trubus kepada wartawan, Jumat (19/9).
Beberapa pihak swasta juga menginginkan pemerintah kembali menambah kuota impor tambahan.
Padahal, kuota impor bahan bakar minyak (BBM) swasta tahun ini sudah meningkat 10 persen dibandingkan tahun 2024, bahkan realisasi kuotanya mencapai 110 persen dari pagu awal.
“Kalau stok habis sebelum akhir tahun, itu harusnya menjadi pelajaran penting bagi industri untuk memperbaiki perencanaan logistik, bukan sekadar meminta tambahan impor,” jelas Trubus
Trubus juga menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyeimbangkan kepentingan antara aspek ekonomi dan kebutuhan nasional.
Meski pemerintah mendorong peningkatan kuota impor, tetapi tetap harus memastikan pasokan BBM dengan harga stabil, menjaga persaingan sehat antara Pertamina dan perusahaan swasta, serta melindungi kepentingan nasional agar ketahanan energi tidak terlalu bergantung pada impor.
Menurut Trubus, pangsa pasar impor bahan bakar umum (BU) swasta saat ini sudah mencapai sekitar 11 persen. Dengan persentase tersebut, sektor swasta mulai mampu memengaruhi narasi publik.
Oleh karena itu, pemberian kuota impor tambahan tanpa mekanisme kontrol dapat berisiko mengurangi kemampuan pemerintah dalam menjaga cadangan strategis energi.
“Sektor energi yang merupakan urat nadi perekonomian jangan sampai dikendalikan oleh kekuatan pasar tanpa arah yang jelas. Konsistensi pemerintah dalam tata kelola impor sejalan dengan arahan Presiden untuk menghapus kuota diskriminatif, tapi tetap menjaga kepentingan nasional,” tuturnya.
Trubus juga menekankan pentingnya pemerintah meningkatkan transparansi data pasokan bahan bakar minyak (BBM) serta memperkuat komunikasi publik.
“Pemerintah tidak sedang memusuhi swasta, kebijakan ini justru bertujuan menata pasar agar lebih sehat, transparan, dan efisien, keterlibatan swasta tetap penting, tapi harus dalam koridor tata kelola nasional yang ketat,” tegas Trubus.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kerja sama antara SPBU swasta dan Pertamina menjadi kunci untuk menjaga ketersediaan BBM.
Pernyataan tersebut diberikan sebagai respons atas kelangkaan BBM di SPBU swasta.
“Kalau ingin lebih, ini berkaitan dengan kebutuhan hidup banyak orang.
Kalau ingin lebih, silakan berkolaborasi dengan Pertamina. Pertamina itu representasi negara,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (17/9).