RADARTUBAN- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret YouTuber Bigmo dan Resbob, telah masuk pada tahap mediasi.
Mereka melakukan media dengan penggugat yakni Azizah Salsha selama 3 jam di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (19/9).
Mediasi tersebut hingga saat ini tidak menemui kata damai, pengacara Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama juga turut menegaskan meskipun Bigmo, Resbob beserta keluarganya telah meminta maaf kepada Azizah.
Namun Azizah masih ingin proses hukum terus dilanjutkan sebagai efek jera bagi kedua terlapor.
"Mediasi hari ini sudah berjalan dengan lancar, tapi belum ada kesepakatan damai. Proses hukum masih tetap berlanjut," tutur Anandya.
Ega Martadinata selaku rekan kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut, terdapat unsur pidana yang tidak bisa diabaikan.
Ia menyatakan bahwa tuduhan terlapor kepada Azizah perihal hubungan badan adalah bentuk fitnah dan harus dipertanggungjawabkan.
"Kita meyakini bahwa ini ada pidana. Unsur pidana yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah bermedia sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini," tegas Ega.
"Untuk saat ini Azizah dan keluarga masih ingin prosedur hukum berjalan. Tapi tentu kita lihat nanti kesungguhan dari Bigmo dan Resbob. Pintu maaf selalu terbuka," kata Anandya.
Dalam mediasi kali ini Azizah absen karena bertepatan dengan jadwal acara yang lain, namun ia tetap diwakili oleh pengacara.
Sedangkan Bigmo dan Resbob hadir didampingi oleh pengacara dan keluarga.
Sebagai informasi Azizah Salsha melaporkan Bigmo dan Resbob atas tuduhan fitnah perselingkuhan yang dilakukan oleh Azizah, melalui konten YouTube dan TikTok.
Azizah melaporkan keduanya di Bareskrim Polri, pada 12 Agustus 2025. Keduanya terdaftar dalam dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni