Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Aturan Baru Sirene dan Strobo Dilarang Saat Sore hingga Malam dan Waktu Azan

Cicik Nur Latifah • Senin, 22 September 2025 | 21:35 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.

RADARTUBAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan sirene dan lampu strobo saat pengawalan di jalan raya.

Mulai sekarang, bunyi sirene tidak diperkenankan pada sore hingga malam hari, serta ketika azan berkumandang, khususnya waktu Zuhur dan Magrib.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, kebijakan tersebut muncul setelah banyak masukan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene, terutama di tengah aktivitas ibadah.

“Kami tambahkan lagi, pada saat azan Magrib, bahkan Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan sirene. Ini sebagai bentuk respon atas aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Agus, aturan lama memang masih mengizinkan penggunaan sirene untuk kepentingan pengawalan.

Namun, di kota-kota besar yang lalu lintasnya padat, bunyi sirene sering menimbulkan keluhan karena dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, Korlantas menilai perlu ada pembatasan.

Meski demikian, penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Misalnya saat patroli di jalan tol, suara sirene dinilai penting untuk mengingatkan pengendara agar tidak melaju terlalu cepat sekaligus membantu mencairkan arus lalu lintas.

“Patroli tetap boleh menggunakan sirene, karena memang fungsinya untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” jelas Agus.

Pengawalan terhadap pejabat negara juga masih berjalan seperti biasa. Bedanya, pemakaian sirene dan strobo kini dilakukan lebih selektif.

Dalam situasi darurat, penggunaannya tetap diperkenankan, tetapi di luar itu akan dievaluasi bahkan bisa dihentikan.

Agus menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan bagian dari refleksi ulang tahun ke-70 Polisi Lalu Lintas Bhayangkara.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi masukan. Perubahan ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Photo
Photo
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#azan #korlantas #sirene #Polri #aturan baru #bunyi sirene #strobo