RADARTUBAN – Presiden Prabowo Subianto memastikan kabar yang ditunggu jutaan aparatur negara akhirnya jadi kenyataan: gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara resmi naik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berlaku mulai 30 Juni 2025.
Menariknya, kenaikan gaji bukan sekadar janji manis, tapi masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang jadi prioritas kerja pemerintah 2025, tepatnya di poin keenam.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025 dikutip dari Kumparan.
10 Tahun Terakhir Baru Naik Tiga Kali
Langkah ini menjadi sinyal politik sekaligus kebijakan ekonomi yang berani. Pasalnya, penyesuaian gaji ASN bukanlah tradisi rutin tiap tahun.
Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah hanya tiga kali menaikkan gaji: 2015, 2019, dan 2024.
Kenaikan kali ini diyakini jadi “vitamin” bagi daya beli masyarakat, terutama kalangan guru, tenaga kesehatan, hingga aparat negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Di sisi lain, beban fiskal negara tentu akan membengkak – dan ini akan jadi pekerjaan rumah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjaga defisit agar tidak kebablasan.
Produktivitas ASN Harus Meningkat
Kebijakan ini diprediksi ikut mendorong konsumsi rumah tangga, yang merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, pengamat mengingatkan agar pemerintah tidak sekadar jor-joran belanja gaji, tapi memastikan produktivitas ASN juga naik seiring kenaikan penghasilan.
“Ini kabar baik, tapi jangan sampai hanya jadi ‘hadiah’ tanpa mendorong perbaikan kinerja birokrasi,” sindir salah satu ekonom kebijakan publik.
Dengan keputusan ini, Prabowo mengirim pesan jelas: pemerintahannya serius memberi perhatian pada kesejahteraan aparatur negara.
ASN boleh mulai tersenyum, tapi publik tentu akan menagih: apakah layanan publik bakal ikut naik kualitasnya?
Box Insight : Dampak Fiskal Kenaikan Gaji ASN 2025
Beban APBN:
Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diperkirakan menambah belanja pegawai hingga ratusan triliun rupiah. Jika kenaikan rata-rata 8-10 persen, belanja pegawai bisa melonjak 5–6 persen dari APBN 2025.
Efek Ekonomi:
- Daya Beli Naik: Konsumsi rumah tangga (yang berkontribusi ±55 persen terhadap PDB) akan terdorong.
- Inflasi Tertekan: Lonjakan belanja bisa memicu inflasi jangka pendek jika suplai barang/jasa tidak memadai.
- Multiplier Effect: Pengeluaran ASN umumnya berputar di sektor riil (ritel, makanan, pendidikan), sehingga membantu UMKM.
Risiko:
- Defisit APBN berpotensi melebar jika penerimaan pajak tak ikut naik.
- Kinerja ASN yang tidak membaik bisa membuat kenaikan gaji ini hanya jadi beban fiskal tanpa efek produktivitas. (*)