Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Puan Maharani Janji DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Lindungi Buruh

Siti Rohmah • Selasa, 23 September 2025 | 13:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima aspirasi dari serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9).
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima aspirasi dari serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9).

RADARTUBAN - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan yang adil bagi para buruh.

Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan sejumlah perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Puan menyampaikan bahwa DPR akan memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengintegrasikan putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan upah, serta jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

Dia juga menekankan pentingnya dialog tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Semua pihak harus duduk bersama dalam merumuskan kebijakan pengupahan dan penyelesaian perselisihan. Prinsipnya, tidak boleh ada pekerja yang dirugikan, dan setiap PHK harus melalui musyawarah serta mekanisme hukum yang jelas,” kata Puan.

Dia memastikan aspirasi pekerja yang disampaikan KSPSI akan menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi.

Sehingga RUU yang dihasilkan tidak hanya melindungi buruh, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR akan membuka ruang partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU.

Termasuk menanggapi usulan terkait pasal-pasal yang dinilai berpotensi merugikan pekerja. Menurutnya, regulasi ini harus komprehensif, adil, dan adaptif dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha.

“RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh,” ujar Puan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KSPSI Ramidi menyampaikan sejumlah tuntutan buruh.

Di antaranya, penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja, kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi Rp 8,5 juta, serta peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta.

Selain itu, KSPSI juga menegaskan dukungan terhadap supremasi sipil, penegakan hukum yang adil, pengesahan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh.

Serta komitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR yang terbuka terhadap aspirasi rakyat.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPR RI #upah #jaminan sosial #puan maharani #ketenagakerjaan #buruh #Ketua