RADARTUBAN - Mewujudkan sektor peternakan yang prima dan berdaya saing optimal tidak cukup hanya dengan mengandalkan manajemen pakan dan vaksinasi rutin.
Hal ini memerlukan intervensi serius di tingkat kebijakan, pendanaan, dan integritas pelaporan.
Fokus utama harus beralih dari pekerjaan teknis harian ke pembangunan fondasi hukum jangka panjang.
Pandangan ini dia sampaikan dalam Podcast Kesehatan Hewan (PKH) yang ditayangkan di kanal YouTube Balai Veteriner Lampung pada Kamis (4/9).
DR. drh. Jafrizal, M.M dalam podcast tersebut menjelasakan, tantangan terbesar dalam pembangunan peternakan daerah adalah keengganan pihak-pihak terkait untuk menyusun kerangka hukum yang memadai.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali).
Regulasi ini adalah kunci untuk menguatkan kebijakan, mulai dari penertiban hewan liar terkait rabies hingga standardisasi hewan kurban.
Dia menegaskan, langkah teknis seperti vaksinasi hanya bersifat sementara dan harus terus diulang.
Sebaliknya, payung hukum mampu memberikan arah yang konsisten meski terjadi pergantian program atau pejabat.
Karena itu, dia mendorong organisasi profesi dan praktisi di lapangan untuk aktif mengusulkan regulasi ke legislatif.
Isu-isu yang berdampak langsung pada masyarakat perlu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar menjadi prioritas.
Selain kerangka hukum, integritas, dan transparansi dalam pengendalian penyakit menjadi pilar kedua.
Di wilayah dengan lalu lintas ternak tinggi, seperti Sumatera, pemeriksaan fisik di pos perbatasan sering tidak efektif karena banyak jalur tikus.
Jafrizal menekankan pentingnya sistem berbasis data dan kejujuran pelaporan.
Menurutnya, petugas maupun peternak tidak boleh takut melaporkan kasus penyakit, karena hanya dengan kejujuran masalah bisa segera ditangani.
“Kalau kita jujur, masalah bisa diselesaikan. Kalau tidak jujur, tidak akan pernah selesai,” tegasnya. Kejujuran inilah yang menjadi dasar penerapan sistem Kesehatan Satu Pulau dengan monitoring dan intervensi cepat.
Pilar ketiga adalah kemandirian finansial.
Jafrizal menilai ketergantungan pada dana APBD atau APBN harus dikurangi dengan menggandeng sektor swasta maupun BUMN melalui program TJSL atau CSR.
Dukungan dana eksternal dapat digunakan untuk vaksinasi massal maupun pengembangan plasma nutfah lokal, seperti itik pegagan, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Terakhir, ia menyoroti perlunya perubahan kebijakan perizinan lahan. Selama ini, pemisahan izin perkebunan, kehutanan, dan peternakan membatasi ruang gerak.
Menurut Jafrizal, sistem agroforestri terintegrasi bisa menjadi solusi.
Dengan kebijakan tersebut, lahan perkebunan sawit atau hutan produksi dapat dimanfaatkan secara legal untuk beternak, terutama ruminansia kecil.
Jika kebijakan ini dijalankan, peluang investasi akan terbuka, termasuk keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan ternak secara profesional.
Dengan fondasi hukum, integritas, dan dukungan finansial yang kokoh, sektor peternakan Indonesia diyakini mampu berkembang lebih prima dan mandiri. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama