Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

2026 Cukai Rokok Batal Naik, Purbaya Punya Strategi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

M Robit Bilhaq • Minggu, 28 September 2025 | 04:09 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok.

RADARTUBAN - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau tarif cukai rokok, bahwasanya kenaikan tarif cukai tersebut tidak akan diterapkan pada tahun 2026 nanti.

"Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan," kata Purbaya dalam taklimat media dikutip dari Antara, Sabtu (27/9).

Purbaya telah melakukan pertemuan dengan para pelaku industri rokok dalam negeri.

Pada pertemuan tersebut, semua pihak saling mendengarkan dan memberikan masukan mengenai perkembangan industri rokok yang ada di Indonesia.

Purbaya juga menyampaikan pertanyaan terkait kebijakan tarif cukai.

"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah," ujar Purbaya.

Meski tidak ada kenaikan tarif cukai rokok, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa untuk menjaga pendapatan negara sekaligus menjaga industri rokok yang ada di Indonesia, Purbaya telah mempersiapkan strategi lain.

Strategi yang dipersiapkan oleh Purbaya tersebut salah satunya adalah memperluas cakupan kawasan industri hasil tembakau.

Kawasan ini rencana kedepannya akan menyediakan fasilitas pendukung yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha di bidang industri hasil tembakau.

Rencananya, Purbaya juga akan menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan yang direncanakan tersebut, sehingga mereka juga dapat menjadi bagian dari sistem yang artinya harus memenuhi kewajiban berupa pembayaran pajak.

"Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," tambah Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun kebijakan yang menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan pekerjaan.

Purbaya mengaku menerima saran dari perusahaan besar untuk masuk ke pasar perusahaan rokok kecil dan membuat produk dengan harga sebanding.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh Purbaya, karena dianggap berpotensi merusak pelaku industri rokok yang lain.

Mengenai rencana perluasan kawasan khusus, Purbaya menyatakan akan memulainya dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau yang ada.

Saat ini, kawasan-kawasan industri hasil tembakau tersebut beroperasi di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Setelah evaluasi, ke depan Purbaya akan menyusun kebijakan dengan melibatkan pemerintah daerah.

"Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan yang kecil UMKM masih bisa masuk ke sistem dengan adil dan membayar pajak," tutur Purbaya. (*/lia)

Editor : radar tuban digital
#lapangan pekerjaan #rokok ilegal #menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #pembayaran pajak #pelaku industri rokok #pemerintah daerah #keadilan #kenaikan tarif cukai hasil tembakau #industri hasil tembakau #memperluas