RADARTUBAN – Bukan wacana lagi. Mulai 1 Oktober 2025, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan merasakan langsung dampak peraturan baru tentang gaji ASN.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi fokus utama di bidang peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Regulasi yang diteken pemerintah pusat ini bukan hanya mengubah angka di slip gaji, tetapi juga menata ulang cara pembayaran hingga transparansi penerimaan aparatur negara.
Tak tanggung-tanggung, Perpres ini memuat detail struktur gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, plus memastikan lima tunjangan melekat dibayarkan bersamaan setiap bulan.
Dengan skema baru ini, kesejahteraan ASN diproyeksikan naik kelas dan kinerja birokrasi dituntut lebih ngebut.
Rincian Gaji Pokok Terbaru
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, berikut rentang gaji pokok PNS per golongan:
- Golongan I : Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- Golongan III : Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000
- Golongan IV : Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Rentang ini menyesuaikan masa kerja dan jabatan terakhir PNS. Artinya, semakin lama mengabdi dan semakin tinggi jabatannya, makin tebal pula gaji pokoknya.
Lima Tunjangan Melekat
Tak cuma gaji pokok, Perpres ini juga memastikan lima tunjangan “wajib transfer” cair bersamaan tiap bulan:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi
Kombinasi gaji pokok dan tunjangan ini membuat total penerimaan bulanan ASN bisa jauh lebih besar dibanding angka gaji pokok di atas kertas.
Pemerintah Ingatkan ASN Rapi Data
Pemerintah mengingatkan agar seluruh PNS memastikan data golongan, masa kerja, dan rekening bank sudah update.
Jika tidak, siap-siap proses pencairan tersendat. Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin ASN lebih sejahtera sekaligus lebih profesional dalam memberikan pelayanan publik.
Langkah pemerintah ini disebut-sebut sebagai “angin segar” menjelang akhir tahun anggaran.
Tak hanya menyehatkan kantong aparatur negara,Perpres ini juga jadi sinyal bahwa kinerja ASN akan terus dipantau seiring kenaikan kesejahteraan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni