RADARTUBAN - Subhan, Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menolak untuk damai terkait gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menegaskan menolak perdamaian saat agenda mediasi dilakukan dan tetap ngeyel melanjutkan perkara.
"Tadi mediasi, saya minta diterapkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016, bahwa prinsipal wajib hadir," kata Subahn usai persidangan di PN Jakpus, Senin (29/9).
Subhan merasa menyesal saat Gibran tidak pernah hadir ke ruang persidangan.
Menurut Subhan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan MA, dalam proses mediasi kehadiran langsung para pihak sangatlah penting
"Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu dan tergugat dua," ujarnya.
Subhan bersikap keras untuk tidak mau menempuh jalur damai. Menurut Subhan, jika dirinya menerima perdamaian, justru akan mendapat sorotan dan kemarahan dari publik.
"Kalau saya damai dimarahi warga negara kan, ya kan? Bagaimana?" Ujarnya.
Subhan memandang bahwasanya, persoalan ini bukan semata perkara pribadi, tetapi juga menyangkut legitimasi pendidikan yang dianggapnya bermasalah.
"Nah itu, maka satu-satunya cara karena menurut saya cacat bawaan di pendidikannya," kata Subhan.
Selain itu Subhan menekankan bahwasanya, aspek pendidikan menjadi syarat yang paling dasar yang melekat pada seseorang, terutama ketika hendak menduduki jabatan publik.
"Itu pendidikan itu syarat subjektif loh. Jadi melekat," ungkapnya.
Solusi dari permasalahan ini menurut Subhan tidak bisa sekedar lewat jalur hukum saja, namun harus melalui jalur pendidikan itu sendiri.
"Kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu kan," pungkasnya.
Untuk menangani kasus gugatan yang diajukan oleh Subhan ini, Gibran mengutus tiga orang pengacara dari AK Law Firm, yakni Dadang Herli Saputra dan dua rekannya.
Mereka menerima kuasa hukum langsung dari Gibran pada 9 September lalu.
Dalam petitumnya, Subhan melontarkan gugatannya kepada Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun.
Subhan menegaskan bahwa gugatan yang dilakukannya ini berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan ijazah SMA, karena disebabkan Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga ijazah yang dimilikinya tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni