RADARTUBAN - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menerima manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) setelah meninggalkan jabatannya sebagai pejabat negara.
Uang pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo, kepada Sri Mulyani.
Dalam postingan di Instagram @taspen seminggu yang lalu, Taspen memberikan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia periode 2024-2025, Sri Mulyani Indrawati.
Untuk besaran uang pensiun yang diterima oleh menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 11 telah disebutkan bahwa besarnya pensiunan diberikan yaitu ditentukan berdasarkan lamanya masa jabatan menteri.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi pasal 11.
Sementara itu, pasal 1 menyebut dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Menurut aturan tersebut, gaji pokok menteri negara adalah Rp5.040.000 per bulan. Oleh karena itu, dasar pensiun yang digunakan adalah Rp5.040.000.
Jika besaran pensiun ditentukan antara 6 persen hingga 75 persen dari dasar pensiun, maka jumlah pensiun yang diterima Sri Mulyani berkisar antara Rp324.000 hingga Rp4.050.000 per bulan.
Namun, jumlah tersebut belum mencakup tabungan hari tua. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni