RADARTUBAN – Tepat 1 Oktober 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menerima hak gajinya.
Namun jangan senang dulu, kabar soal kenaikan gaji yang sempat santer terdengar ternyata masih sebatas wacana.
Pemerintah memastikan belum ada tambahan nominal di bulan ini.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun tetap berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja terakhir. Berikut kisarannya:
- Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
- Golongan II: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
- Golongan III: Rp 1,7 juta – Rp 4,2 juta
- Golongan IV: hingga Rp 4,9 juta (khusus IV/e masa kerja terlama)
Padahal sebelumnya sempat heboh kabar bahwa Perpres Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 akan memicu kenaikan gaji pensiunan.
Sayangnya, pemerintah belum mengeksekusi kebijakan tersebut.
Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan Harus Dihitung Ulang
Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari blak-blakan mengungkap, rencana kenaikan gaji pensiunan masih harus dihitung ulang agar tidak mengguncang APBN.
“Rencana kenaikan memang ada, tapi waktunya masih dihitung dan disiapkan dengan matang,” tegas Qodari.
Artinya, pada Oktober 2025 pensiunan PNS tetap menerima gaji sesuai ketentuan lama, tanpa kenaikan. Meski begitu, pembayaran dijamin cair tepat waktu.
Langkah pemerintah ini sekaligus menepis rumor liar di media sosial. Bagi pensiunan, meski belum naik, setidaknya hak bulanan mereka tetap terjaga.
Sedangkan wacana kenaikan gaji pensiun masih menunggu lampu hijau resmi dari pemerintah di periode mendatang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni