Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Antrean Haji akan Disamakan di Setiap Daerah yaitu 26 Tahun, Berikut Penjelasannya

M Robit Bilhaq • Kamis, 2 Oktober 2025 | 00:35 WIB
Mochammad Irfan Yusuf sebut sistem antre haji nasional akan adil bagi semua jemaah.
Mochammad Irfan Yusuf sebut sistem antre haji nasional akan adil bagi semua jemaah.

RADARTUBAN - Sistem antre haji di Indonesia akan segera dilakukan perubahan, yaitu kuota haji tidak lagi dibagi berdasarkan provinsi, kabupaten, atau kota.

Sekarang semua daerah memiliki kesempatan yang sama, yaitu 26 tahun untuk bisa berangkat haji.

Program perubahan sistem antre haji ini adalah inovasi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), perubahan sistem tersebut juga telah diajukan ke DPR pada 30 September.

Perubahan sistem yang dilakukan tersebut baru akan bisa diterapkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Dengan berlakunya sistem baru tersebut, tidak ada lagi daerah yang harus menunggu lebih dari 40 tahun untuk dapat melakukan haji.

Saat ini, antrean terpanjang yaitu 47 tahun masa tunggu, daerah tersebut adalah Kabupaten Bantaeng.

Sementara itu, daerah dengan antrian tercepat adalah Kabupaten Kayong Utara, hanya membutuhkan 15 tahun.

Menhaj Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa untuk menerapkan sistem antri haji yang baru ini, mereka perlu mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR sebelum.

Selain itu, sistem ini juga menimbulkan perbedaan pendapat, daerah yang sudah menunggu lebih dari 26 tahun akan mendukung sistem ini.

Sementara itu, daerah yang sudah mendapat antrian belasan tahun mungkin akan akan susah untuk menerimanya.

Irfan menegaskan bahwa sistem antre haji ini sesuai dengan UU Haji dan Umrah.

"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu (haji 2025), yaitu 221 ribu jemaah," kata Irfan di gedung DPR (30/9) malam.

Saat ini Kemenhaj akan segera membagi kuota itu ke provinsi-provinsi.

"Ada perbedaan (sistem pembagian kuota haji) dengan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk musim haji 2026, Kemenhaj berusaha membagi kuota secara merata.

Salah satu caranya adalah dengan menggunakan sistem antrian calon jamaah haji secara nasional.

Irfan mengatakan dengan sistem antrean ini, akan tercipta keadilan yang merata.
"Baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, yaitu 26,4 tahun," kata dia.

Dengan antrian yang sama, pemberian nilai manfaat dari hasil investasi dana haji juga sama.

Namun, saat ini jemaah yang antri lebih pendek dan lebih lama menerima deviden dana haji yang sama.

"Tidak ada lagi perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama," jelasnya.

Irfan berharap dalam waktu dekat Komisi VIII DPR dapat menyetujui usulan tersebut, agar Kemenhaj dapat segera untuk menerapkan pembagian kuota haji 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak juga membahas soal penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.

Dahnil mengatakan ada permintaan dari Presiden Prabowo Subianto agar besaran biaya haji tahun depan dapat kembali berkurang.

Pemerintah berharap harga tiket haji 2026 dapat ditentukan sebelum pergantian tahun, agar jemaah haji yang akan berangkat memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dana pelunasan.

Dahnil mengatakan usaha untuk menurunkan biaya haji melalui kebijakan fiskal sulit dilakukan.

Kesulitan tersebut karena adanya inflasi dan nilai tukar dolar yang terus mengalami peningkatan.

"Upaya menurunkan biaya haji lewat menekan potensi kebocoran tender-tender terkait layanan haji," tuturnya.

Dahnil menjelaskan bahwa, anggaran untuk tender layanan haji mencapai sekitar Rp17 triliun di setiap tahunnya.

Dari total tersebut, ada potensi kebocoran anggaran sekitar 20-30 persen, atau sebesar Rp5 triliun, jika kebocoran tersebut bisa dicegah, maka biaya haji akan lebih murah karena ada peningkatan efisiensi. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kuota haji #antre haji #kementerian haji dan umrah #dpr #Kemenhaj #bpih #layanan haji