RADARTUBAN – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (2/10) di Kompleks Parlemen Senayan.
Langkah ini disebut Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai “lompatan paradigma” yang menggeser cara pandang pembangunan pariwisata Indonesia.
“Ini bukan sekadar revisi teknis, tetapi penataan ulang lanskap pariwisata nasional agar lebih inklusif dan berdaya saing,” ujar Widiyanti, yang hadir bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa serta jajaran Kemenpar dikutip dari laman resmi Kementerian Pariwisata RI.
Dengan ketok palu DPR, sektor pariwisata nasional tak lagi semata dilihat sebagai industri, melainkan ekosistem yang melibatkan masyarakat, budaya, dan teknologi.
RUU ini lahir setelah bertahun-tahun desakan agar undang-undang kepariwisataan selaras dengan realitas lapangan, termasuk pesatnya digitalisasi.
Isi Penting UU Kepariwisataan Baru
• Pergeseran Fokus: Dari “industri pariwisata” menjadi “ekosistem pariwisata” yang menyinergikan pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal.
• Masyarakat dan Budaya di Pusat Pembangunan: Komunitas, adat, dan kearifan lokal menjadi inti pengembangan destinasi.
• Digitalisasi dan Teknologi: Regulasi baru mewajibkan pemanfaatan teknologi informasi, data besar, hingga pemasaran digital.
• Penguatan Desa dan Kampung Wisata: Status hukum desa wisata dan kampung wisata diperkuat sebagai motor ekonomi lokal.
• Event Sebagai Daya Tarik Wisata: Acara budaya, olahraga, dan festival resmi diakui sebagai daya tarik utama.
• Peningkatan Kualitas SDM Pariwisata: Sertifikasi, pelatihan, dan perlindungan tenaga kerja pariwisata diperluas.
Pergeseran Besar Pendekatan Kepariwisataan
UU Kepariwisataan yang baru menandai pergeseran besar: dari pendekatan berbasis infrastruktur menuju pendekatan berbasis manusia dan komunitas.
Ini memberi peluang desa-desa wisata naik kelas, tapi juga tantangan besar bagi pemerintah daerah yang selama ini mengandalkan pendekatan “proyek fisik”.
Pengakuan event sebagai daya tarik resmi membuka ruang bagi penyelenggara festival daerah untuk mendapat dukungan hukum dan anggaran.
Namun, implementasi digitalisasi juga menuntut kesiapan teknologi di tingkat lokal agar tak hanya jadi jargon.
Menpar Sukses Negosiasikan Kepentingan Kepariwisataan
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dipandang sukses menegosiasikan kepentingan ini di parlemen.
Namanya kian moncer karena berhasil membawa UU yang lebih progresif di tengah tekanan industri besar.
Dengan UU baru ini, pariwisata Indonesia diproyeksikan lebih inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global—jika pemerintah konsisten mengeksekusi pasal-pasalnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni