RADARTUBAN - Pembebasan Pajak Jatim tahap II resmi diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, khususnya penerima manfaat program sosial.
Bapenda Jatim menegaskan, terdapat skema istimewa berupa mekanisme satu plus satu bagi rumah tangga penerima bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Skema Satu Plus Satu untuk Penerima DTSEN
Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa keluarga penerima DTSEN dapat memanfaatkan aturan baru ini untuk dua kendaraan.
Satu kendaraan tercatat atas nama penerima bantuan, ditambah satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“DTSEN itu bilamana wajib pajak dapat menunjukkan di aplikasinya. Selama bisa ditunjukkan di loket verifikator, bisa lanjut mendapatkan pembebasan,” jelas Kresna.
Kresna menambahkan, jika penerima manfaat belum bisa menunjukkan bukti melalui aplikasi, verifikasi dapat dilakukan lewat Dinas Sosial kabupaten atau kota.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara pribadi, tetapi juga memberi ruang bagi anggota keluarga lain untuk merasakan manfaat yang sama.
Meringankan Beban Ekonomi Rakyat
Program Pembebasan Pajak Jatim ini mencakup penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya.
Bahkan, ada ketentuan khusus untuk pengemudi ojek online, sepeda motor roda tiga, hingga penerima DTSEN.
“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” tegas Kresna.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja yang membebaskan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
“Untuk tiga segmentasi—roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga—tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” tutur Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin.
Hadiah Nyata di Hari Jadi ke-80 Jawa Timur
Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat.
Kresna menegaskan bahwa pelaksanaan program ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Dengan pendekatan yang langsung menyentuh kebutuhan publik, pembebasan pajak di Jawa Timur memberi ruang bagi warga untuk bernapas lebih lega.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*/lia)
Editor : radar tuban digital