Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Orang Tua Nadiem Makarim Turut Hadiri Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

M Robit Bilhaq • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Orang tua Nadiem Makarim yang menghadiri sidang praperadilan di PN jakarta selatan
Orang tua Nadiem Makarim yang menghadiri sidang praperadilan di PN jakarta selatan

RADARTUBAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyelenggarakan sidang praperadilan terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Jumat (3/10).

Tim hukum penasihat Nadiem, yang dipimpin Hotman Paris, juga turut dalam agenda sidang praperadilan tersebut.

Menurut laporan JawaPos.com, kedua orang tua dari mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nano Anwar Makarim dan Atika Algadrie, tampak hadir di dalam ruangan persidangan, keduanya duduk di barisan kursi pengunjung terdepan di ruang sidang.

Meburut Ketut Darpawan, selaku Hakim tunggal I yang memimpin proses praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, hari ini adalah pembacaan permohonan dari tim hukum Nadiem.

"Hari ini adalah pembacaan permohonan," kata Hakim I Ketut Darpawan saat memimpin persidangan di PN Jaksel.

Dalam permohonannya, tim hukum Nadiem menyatakan bahwa bukti-bukti yang diperlukan terkait indikasi kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain itu dari hasil audit juga menunjukkan tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan laptop chromebook.

"Hasil audit perhitungan kerugian negara merupakan syarat mutlak dari alat bukti. Sehingga penetapan tersangka terhadap termohon tidak sah secara hukum," tegas Hotman Paris membacakan permohonan praperadilan.

Menurut Hotman, data yang diperoleh tidak ditemukan adanya hal-hal penting yang memengaruhi penentuan harga barang besar dan spesifikasinya.

"Itu kata BPKP, secara substansi majelis, tersangka tidak pernah ditanyakan apakah bukti kerugian negar, tidak pernah ditanyakan," ujar Hotman.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022.

Penetapan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran yaitu Rp9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pembelian laptop menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Namun, kebijakan ini dinilai tidak efektif dalam mendukung proses belajar di daerah 3T, dikarenakan daerah 3T sebagian besar masih kurang atau bahkan belum memiliki akses internet yang memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang sebagai tersangka lainnya.

Mereka adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP di Kemendikbudristek pada periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur SD di Kemendikbudristek pada periode yang sama, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Dari hasil perhitungan awal yang dilakukan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka.

Kerugian tersebut terdiri dari penyimpangan dalam pengadaan software Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp480 miliar, serta peningkatan harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Nano Anwar Makarim #orang tua #mendikbudristek #Laptop Chromebook #hotman paris #nadiem makarim #pengadilan negeri jakarta selatan