Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tarif Cukai Batal Naik 2026, Sektor Rokok Bersiap Panen Cuan – Siapa Primadona Bursa?

Tulus Widodo • Senin, 6 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Ilustrasi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun ini.
Ilustrasi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun ini.

RADARTUBAN – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, tarif cukai rokok tidak naik dua tahun berturut-turut.

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menjadi angin segar bagi sektor tembakau, yang sebelumnya dihantui risiko penurunan margin akibat beban pajak.

Menurut riset terbaru CGS International Sekuritas Indonesia, kebijakan ini bisa menjadi katalis re-rating bagi saham-saham rokok.

“Setiap penurunan 1 persen tarif cukai campuran akan meningkatkan laba bersih FY26F GGRM/HMSP/WIIM masing-masing sebesar 34 persen, 8 persen, dan 7 persen,” tulis analis CGS dalam laporan Consumer Staples ‘Tobacco’ dikutip dari IDXChannel.

Buka Peluang Revaluasi

Dengan rezim cukai yang lebih longgar, sektor ini kini diperdagangkan pada P/E 9 kali FY26F—mendekati kisaran bawah rata-rata lima tahun terakhir—membuka peluang revaluasi.

Namun CGS tetap memasang rating “Neutral” untuk sektor tembakau secara keseluruhan sambil mengingatkan risiko downtrading jika daya beli melemah.

Top Picks dan Target Harga

Peluang dan Risiko

Kemenkeu juga berkomitmen menindak peredaran rokok ilegal yang pangsa pasarnya ditaksir mencapai 20 persen.

Aksi bersih-bersih ini diperkirakan mengalirkan permintaan lebih besar ke merek resmi seperti HMSP, GGRM, dan WIIM.

Meski begitu, analis memperingatkan jika permintaan rokok tetap turun di luar ekspektasi, bisa memicu downtrading dan menunda kenaikan harga.

“Investor mesti selektif, jangan asal serok,” tulis laporan itu.

Kebijakan cukai ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai melonggarkan pendekatan fiskalnya terhadap industri strategis seperti tembakau, demi menjaga lapangan kerja dan menghindari migrasi ke produk ilegal. (*)

Editor : Amin Fauzie
#menteri keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa #pajak #tarif cukai rokok