RADARTUBAN – Fakta mengejutkan terkait nasib tenaga honorer yang gagal menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu diungkap Wakil Ketua DPRD Tuban Miyadi.
Laporan itu didapatkan pasca melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional (Kanreg) II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur.
‘’Berdasarkan penjabaran dari Kanreg II, 1.419 pegawai tidak masuk data di BKN diduga ada kelalaian. (Menurut keterangan Kanreg, Red) semestinya, usulan yang berpotensi menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 2.131 orang. Tetapi ternyata yang diusulkan awal hanya 712 orang,’’ kata Miyadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Namun, apa alasan Pemkab Tuban tidak mengusulkan semua honorer yang berpotensi menjadi PPPK paruh waktu tersebut, Miyadi mengaku tidak mendapat penjelasan lebih jauh.
Hanya saja, dia menduga, salah satu alasannya adalah pertimbangan anggaran.
‘’Mungkin saja salah satu pertimbangan tidak diusulkan karena berdasarkan pemetaan dan kebutuhan, serta kemampuan keuangan daerah,’’ ujarnya.
Menurut Miyadi, andai saja semua tenaga honorer di lingkup Pemkab Tuban diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, maka jumlah honorer yang berpotensi menjadi aparatur sipil negara (ASN) jauh lebih banyak.
‘’Tapi karena tidak diusulkan, sehingga potensi itu (menjadi PPPK paruh waktu, Red) hilang,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Miyadi menegaskan, kuota PPPK paruh waktu yang diterima Pemkab Tuban berdasar usulan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Apakah siswa honorer yang datanya belum masuk BKN masih berpotensi diusulkan lagi?
Miyadi mengungkapkan, proses pengusulan PPPK paruh waktu telah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Sebab itu, usulannya ditolak oleh BKN.
‘’Jika diusulkan lagi, untuk sekarang ini sudah tidak memungkinkan. Sebab, batas waktu pengusulan sudah ditutup,’’ jelasnya.
Praktis, saat ini yang bisa dilakukan pemerintah daerah hanya memberikan kepastian status terhadap honorer yang gagal menjadi PPPK paruh waktu tersebut.
‘’Sambil menunggu kebijakan lebih lanjut, kami meminta kepada Pemkab Tuban agar honorer yang gagal menjadi PPPK paruh waktu diperjelas status dan penggajiannya,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama