Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Inilah Daftar Aset Rampasan dari Kasus Korupsi Tambang Ilegal Senilai Rp 7 Triliun

Siti Rohmah • Selasa, 7 Oktober 2025 | 03:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri agenda penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10).
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri agenda penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk, Senin (6/10).

RADARTUBAN - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Depati Amir, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10).

Kedatangan Kepala Negara disambut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, serta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo.

Setelah tiba, Presiden Prabowo langsung menuju PT Tinindo Internusa untuk meninjau barang rampasan negara yang menjadi hasil penegakan hukum oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Satgas PKH dalam menjaga kawasan hutan serta pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Serta menjamin bahwa aset negara yang berasal dari hasil sitaan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan nasional.

Dalam penerbangan menuju Bangka Belitung, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.

Selanjutnya, presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk.

Acara berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung.

“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media usai acara.

Barang rampasan yang diserahkan mencakup berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya:

* 108 unit alat berat

* 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)

* 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok

* 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton) aluminium

* 29 bundle (29 ton) logam timah Rfe

* 1 unit mess karyawan

* 53 unit kendaraan

* 22 bidang tanah seluas total 238.848 m²

* 195 unit alat pertambangan

* 680.687,6 kg logam timah

* 6 unit smelter

* uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.

Presiden Prabowo menjelaskan, total nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan tersebut mencapai sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun.

Angka tersebut belum termasuk nilai tanah jarang (rare earth/monasit) yang disebutnya bisa jauh lebih tinggi.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6-7 triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar. Monasit itu satu ton bisa mencapai ratusan ribu dolar, sekitar 200 ribu dolar,” ungkap Presiden.

Presiden juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah, yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Dia menegaskan bahwa kebocoran kekayaan negara seperti ini harus segera dihentikan.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, totalnya mencapai sekitar Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan lama, dan kini kita hentikan,” tegas Kepala Negara.

Penyerahan aset rampasan negara ini menjadi langkah nyata pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum, memberantas tambang ilegal, dan memastikan kekayaan negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ilegal #pt timah #bangka belitung #prabowo subianto #Korupsi