RADARTUBAN – Setelah menerima banyak keluhan dan desakan masyarakat agar dilakukan proses hukum atas insiden robohnya bangunan empat lantai Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo pada Senin (29/9), Polda Jawa Timur menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal yang akan disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan lebih dari 60 orang itu.
“Adapun pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” ujar Irjen Nanang, Selasa (8/10).
Baca Juga: Gedung 4 Lantai Nucleus Farma Pondok Aren Hancur Usai Terjadi Ledakan, Begini Kronologinya
Selain itu, mengutip dari jawapos.com, Polda Jatim juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 46 Ayat (3) dan atau Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Meski begitu, Kapolda menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Proses penyelidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi.
Sebelumnya, sebanyak 17 saksi telah diperiksa, termasuk di antaranya santri yang berhasil selamat dari reruntuhan bangunan.
Polda Jatim juga memastikan bahwa pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dan jumlahnya bisa bertambah.
Selain para saksi, pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dan pembangunan Pondok Pesantren Al Khoziny juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Semua langkah dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan rencana penyelidikan yang telah disusun. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni