Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Belum Ada Payung Hukum Nasional, DPRD Jatim Ambil Inisiatif Lindungi Warga dari Pinjol dan Judol

Bihan Mokodompit • Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:10 WIB

Ilustrasi korban Judi online
Ilustrasi korban Judi online

RADARTUBAN - DPRD Jatim ambil inisiatif lindungi warga dari pinjol dan judol melalui jalur revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab daerah di tengah belum adanya payung hukum nasional yang secara khusus mengatur praktik pinjaman online ilegal dan judi online yang makin marak di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menyampaikan bahwa wacana pengaturan pinjol dan judol semula akan dituangkan dalam rancangan perda tersendiri.

Namun, setelah dilakukan kajian dan konsultasi lintas lembaga, rencana tersebut urung dilakukan karena belum ada dasar hukum di tingkat pusat.

“Awalnya kami ingin mengusulkan raperda khusus tentang pinjol dan judol. Tapi setelah kami dalami, ternyata belum ada landasan undang-undang atau aturan di atasnya. Pemerintah pusat pun belum memiliki mekanisme khusus untuk mengatur itu,” jelas Agus.

Baca Juga: 601 Warga Tuban Terdeteksi Gunakan Bansos untuk Judol

Revisi Perda Ketertiban Umum Jadi Solusi Antara

Sebagai alternatif, Komisi A memutuskan memasukkan isu pinjaman online ilegal dan judi online dalam revisi Perda Ketertiban Umum.

Dengan cara ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk bertindak menjaga ketertiban masyarakat tanpa harus menunggu kebijakan dari pusat.

“Kami ingin Perda Trantib ini menjadi perda baru yang lebih relevan dengan tantangan zaman. Namun dalam pembahasan, ternyata tidak banyak perubahan mendasar, sehingga akhirnya kembali menjadi revisi perda,” ujar Agus.

Saat ini, proses revisi Perda Ketertiban Umum telah memasuki tahap penyusunan nota perubahan yang akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Timur.

Setelah itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat resmi dewan untuk mempercepat penyelesaiannya pada tahun 2025.

Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Langkah DPRD Jatim ambil inisiatif lindungi warga dari pinjol dan judol mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap tantangan sosial modern.

Fenomena pinjaman online ilegal dan judi online telah menjadi persoalan serius karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga dan ketertiban sosial di daerah.

Dengan memasukkan kedua isu tersebut ke dalam revisi Perda Ketertiban Umum, DPRD Jawa Timur berharap kebijakan yang dihasilkan dapat melindungi warga dari praktik yang merugikan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Target kami, 2025 ini tuntas satu perda perubahan Trantib, dan 2026 lahir satu raperda inisiatif baru dari Komisi A,” pungkas Agus Cahyono.

Analisis dan Relevansi

Langkah DPRD Jatim ambil inisiatif lindungi warga dari pinjol dan judol menunjukkan arah baru kebijakan daerah yang lebih proaktif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Ketika kebijakan nasional belum mampu menjawab dinamika sosial di lapangan, inisiatif daerah seperti revisi Perda Ketertiban Umum menjadi solusi praktis untuk menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari ancaman ekonomi digital yang kian kompleks. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Ketertiban Umum #pinjol #aturan nasional #judol #raperda #perda #dprd jatim