Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jangan Sampai Terlewatkan! Pemerintah Buka Program Magang dengan Gaji Setara UMK, Ini Syarat dan Ketentuannya

M Robit Bilhaq • Senin, 13 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Lulusan baru berkesempatan ikut Program Magang Bergaji dengan durasi 6 bulan dan gaji setara UMK.
Lulusan baru berkesempatan ikut Program Magang Bergaji dengan durasi 6 bulan dan gaji setara UMK.

RADARTUBAN – Mulai 20 Oktober 2025, pemerintah akan resmi meluncurkan Program Magang Bergaji bagi lulusan perguruan tinggi, baik sarjana maupun diploma.

Program ini ditujukan untuk mereka yang baru lulus atau akan lulus dalam kurun waktu maksimal satu tahun terakhir.

 

Durasi Magang Maksimal Enam Bulan

Mengacu pada Pasal 2 Permenaker, peserta hanya dapat mengikuti magang dengan jangka waktu enam bulan dan maksimal satu kali kesempatan.

Pemerintah menilai langkah ini bisa menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, serta membantu menekan angka pengangguran terdidik yang masih tinggi.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional 2025, Peserta Bisa Dapat Gaji dan Sertifikat Resmi

Syarat dan Ketentuan Peserta

Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lulus dari jenjang diploma atau sarjana, dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak pengumuman resmi dari perguruan tinggi.

Selain itu, perguruan tinggi asal peserta harus terdaftar di kementerian terkait.

Setiap peserta akan menerima uang saku sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama masa magang berlangsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank pemerintah.

“Contohnya di Jakarta, upah minimum di sini sekitar Rp 5,4 hingga 5,5 juta per bulan. Setiap peserta magang akan menerima nominal tersebut,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Senin (13/10).

Solusi Sementara Atasi Pengangguran Terdidik

Menurut Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, program magang bergaji ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menjembatani kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan dunia kerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun jumlah pengangguran nasional menurun menjadi 7,28 juta orang (4,76%) per Februari 2025, angka pengangguran di kalangan berpendidikan tinggi justru naik 17,3% dibanding Agustus 2024.

Christiantoko menilai bahwa peningkatan pengangguran lulusan terdidik ini disebabkan oleh ketidaksesuaian keterampilan (skill mismatch).

Ia menilai program magang bergaji dapat menjadi solusi jangka pendek yang efektif untuk memberikan pengalaman kerja nyata bagi fresh graduate sekaligus membantu perusahaan menemukan calon tenaga kerja yang siap pakai.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa program ini seharusnya bukan akhir dari solusi.

“Pemagangan harus menjadi batu loncatan menuju pekerjaan tetap. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan dengan membuka lebih banyak lapangan kerja produktif agar efek program ini tidak hanya bersifat sementara,” tegas Christiantoko. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#syarat dan ketentuan #Lulusan baru #umk #Program Magang Bergaji #peluang kerja