Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Tidak Ada Bukti Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Siti Rohmah • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:34 WIB
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10).
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10).

RADARTUBAN - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan tetap akan menuntut pembuktian sah terkait adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.

Meskipun permohonan praperadilan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negara belum ada,” ujar Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem Makarim.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan atas penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2020–2022.

Menurut Dodi, pihaknya tetap akan menuntut pembuktian adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Dia menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan laptop Chromebook dinyatakan berjalan normal tanpa adanya temuan mark-up atau selisih harga antara harga jual dengan harga pokok produk.

“Artinya, hingga hari ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga resmi yang berwenang melakukan audit keuangan negara,” tutur Dodi.

Ia menilai keputusan hakim dalam perkara praperadilan tersebut hanya menitikberatkan pada aspek prosedural dan belum menyentuh substansi pokok perkara.

Dodi juga menegaskan bahwa meskipun praperadilan memang berfokus pada aspek formil dan prosedural penetapan tersangka.

Seharusnya hakim turut mempertimbangkan berbagai aspek penting yang berkaitan dengan hak asasi tersangka.

Dalam persidangan praperadilan itu, baik pihak Kejaksaan Agung maupun tim kuasa hukum menghadirkan ahli hukum pidana dengan pandangan serupa terkait unsur kerugian negara.

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang dihadirkan oleh pihak Kejagung, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan hanya bersifat potensi (potential loss).

Pandangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Khairul Huda, menyebutkan bahwa alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah adanya bukti kerugian negara yang nyata.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Chromebook #mendikbudristek #pengadilan negeri #tersangka #nadiem makarim #Korupsi