Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Satgas PKH Sita 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Hasil Pembalakan Liar

Siti Rohmah • Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:23 WIB
Ribuan meter kubik kayu bulat ilegal sitaan satgas PKHyang diduga hasil pembalakan liar di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10).
Ribuan meter kubik kayu bulat ilegal sitaan satgas PKHyang diduga hasil pembalakan liar di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10).

RADARTUBAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita sebanyak 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan.

Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang Kencana Sanjaya & B dan tugboat Jenebora I yang diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Melansir dari Antaranews.com, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kayu ilegal ini berasal dari Hutan Sipora, Mentawai,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa.

Anang menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap praktik pembalakan liar yang diduga dilakukan secara terorganisir oleh PT BRN, perusahaan yang bergerak di sektor kayu, serta seorang individu berinisial IM.

Menurut Anang, modus yang digunakan para pelaku adalah pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan kepemilikan lahan atas nama Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT).

“Legalitas dari PHAT hanya mencakup sekitar 140 hektare. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penebangan dilakukan di area sekitar 730 hektare hutan tanpa izin,” jelasnya.

Kayu hasil penebangan ilegal itu kemudian dijual ke PT HLMP di Gresik, Jawa Timur, dengan total penjualan mencapai 12.000 meter kubik dalam periode Juli hingga Oktober 2025.

“Sebagian hasil kayu tersebut juga dijual kepada pengusaha di wilayah Jepara, Jawa Tengah,” tambah Anang.

Kasus ini kini ditangani oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kejaksaan Agung.

PT BRN telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, sedangkan IM menjadi tersangka individu.

Anang menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu sebesar Rp41 miliar.

“Jenis kayu yang ditebang adalah meranti berukuran besar. Berdasarkan keterangan Dinas Kehutanan, pohon ini membutuhkan waktu tanam lebih dari 50 tahun,” ujar Anang.

Sementara itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa aktivitas penebangan liar di Pulau Sipora telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Burhanuddin menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana serius yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya hutan.

“Satgas PKH akan menindak tegas dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pembalakan liar ini,” tegas Burhanuddin.(*/tia)

Editor : radar tuban digital
#hutan #kayu #Satgas PKH #Kepemilikan #ilegal #operasi #kementerian kehutanan #penebangan liar #tersangka #Jaksa Agung #pengrusakan #kejaksaan agung