RADARTUBAN - Beberapa waktu lalu, video pemandangan indah di sekitar Gunung Merapi yang beredar di media sosial menjadi viral dan menarik perhatian banyak warganet.
Namun, ternyata spot tersebut berada dalam kawasan yang dilarang untuk didatangi oleh masyarakat.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menegaskan bahwa aktivitas pendakian di Gunung Merapi sampai saat ini masih tertutup, mengingat status gunung yang berada pada level siaga atau Level III.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian dan analisis data aktivitas vulkanik sebagai langkah antisipasi untuk menghindari risiko bencana yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung.
Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa penutupan pendakian ini semata-mata demi mencegah kejadian yang tidak diinginkan.
Namun, masih ada oknum yang melakukan pendakian secara ilegal dan mengunggah aksinya di media sosial.
Video yang viral tersebut bahkan menampilkan pendaki sampai ke bibir kawah, yang sangat berbahaya.
Selain itu, BTNGM memberikan sanksi tegas bagi pendaki ilegal berupa kerja sosial membersihkan objek wisata alam selama tiga bulan serta pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) atau larangan melanggar dan memasuki kawasan konservasi merapi selama tiga tahun.
Sanksi ini berlaku tidak hanya di Gunung Merapi, tetapi juga di seluruh kawasan konservasi gunung di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk menaati ketentuan larangan pendakian demi keselamatan bersama dan tidak mengikuti tindakan pendakian ilegal yang dapat berakibat fatal.
Penegasan ini sekaligus menjawab kontroversi setelah beragam video viral di platform TikTok dan Instagram, yang menunjukkan aktivitas pendakian meskipun dilarang.
BTNGM berkomitmen menindak tegas pelanggar agar kejadian tersebut tidak menjadi pertanda buruk bagi pengunjung lain. (*/tia)
Editor : radar tuban digital