Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

STNK Hilang Bisa Berujung Masalah Hukum: Waspadai Penyalahgunaan!

Alifah Nurlias Tanti • Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

RADARTUBAN— Tak sedikit pengendara yang menyepelekan saat STNK mereka hilang.

Padahal, dokumen ini bukan sekadar selembar kertas dia adalah bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraan. Tanpa STNK, posisi kita bisa jadi rentan secara hukum.

Kalau STNK hilang, jangan anggap enteng. Kalau kamu menunda melapor ke pihak berwenang, bisa-bisa malah jadi sumber masalah yang bikin repot bahkan berujung ke ranah hukum.

Soalnya, STNK itu bukan cuma lembaran kertas. Di dalamnya tercantum identitas pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku.

Artinya, kalau jatuh ke tangan yang salah, bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan kamu sendiri.

Brigadir Susan Yoku, anggota Korlantas Polri yang juga dikenal sebagai host di kanal YouTube NTMC Korlantas, mengingatkan bahwa STNK bukan cuma soal bayar pajak.

Lebih dari itu, STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas dan identitas kendaraan yang kita miliki.

STNK bukan sekadar dokumen biasa ini adalah identitas resmi kendaraan yang sangat penting.

Brigadir Susan Yoku menegaskan, kalau STNK hilang dan kamu tidak segera melapor, risikonya bisa serius.

Dokumen ini bisa saja jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikanmu.

Susan pernah mengungkapkan sebuah kasus yang cukup bikin merinding.

STNK asli masih tercatat atas nama pemilik, tapi ternyata kendaraan palsu yang memakai identitas itu digunakan untuk melakukan kejahatan.

Akibatnya? Pemilik yang namanya tercantum di STNK bisa ikut terseret dalam proses hukum, meski sama sekali tidak tahu-menahu soal kejadian tersebut.

Coba bayangkan kalau STNK kamu jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, lalu dipakai untuk kendaraan bodong.

Tanpa kamu tahu, kendaraan itu bisa terlibat dalam kecelakaan atau tindak kriminal.

Dan saat aparat menelusuri identitas kendaraan, nama kamu yang tercantum di STNK bisa ikut terseret. Bukan cuma jadi saksi, kamu bahkan bisa dipanggil sebagai tersangka.

"Oleh karena itu, segera laporkan STNK hilang ke pihak kepolisian untuk mencegah risiko hukum di masa mendatang," ujarnya.

Itulah sebabnya, kalau STNK kamu hilang, jangan tunggu lama—segera laporkan ke polisi.

Langkah kecil ini bisa mencegah kamu dari risiko hukum yang bisa muncul di kemudian hari. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pemilik kendaraan #stnk #bayar pajak #stnk hilang