RADARTUBAN - Setelah heboh di media sosial terkait kasus bullying yang diduga dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Udayana kepada mahasiswa lain.
Terlebih banyak beredar sebuah obrolan pada grup WhatsApp yang mengolok korban sesaat setelah korban ditemukan tewas akibat lompat dari lantai dua gedung FISIP.
Kecaman kepada pihak kampus terus datang dari berbagai pihak, banyak warganet yang menuntut agar pelaku bullying segera di dropped out dari kampus.
Warganet menyebut permintaan maaf saja tidak cukup, karena berkaitan dengan nyawa.
Merespons hal tersebut Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata dalam pernyataannya mengatakan bahwa antara korban TAS dengan sejumlah mahasiswa yang diduga melakukan aksi bullying, tidak saling kenal.
Anom mengatakan bahwa TAS meninggal dunia bukan karena adanya aksi bullying yang terjadi kepadanya.
Dia mengatakan bahwa aksi bullying terjadi setelah TAS terjatuh, yang diduga bunuh diri tersebut.
"Saudara T itu meninggal bukan karena bullying. Apalagi adik-adik di depan ini tidak mengenal Saudara T. Bullying terjadi setelah T jatuh. Itu bukan dari teman-teman kami, juga bukan dari teman sekelasnya. Bukan sama sekali," kata Anom.
Lebih jauh Anom mengatakan bahwa menurut informasi yang ia dapatkan dari ibu TAS, TAS memiliki masalah kesehatan mental sejak dia duduk di bangku sekolah dasar (SD) selama ini TAS mendapatkan bantuan penanganan psikologi dari konselor.
Namun saat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, TAS menolak untuk melakukan pengobatan.
"Saudara T ini, menurut penuturan ibunya, memiliki masalah kesehatan mental. Sejak SMP, Saudara T mendapat penanganan psikologis dari konselor. Ada terapinya," ujarnya.
Meskipun begitu Anom tetap menegaskan kepada seluruh mahasiswa untuk lebih peka terhadap setiap pandangan orang lain dalam menyelesaikan permasalahannya.
Hingga saat ini kasus kematian TAS masih menjadi sorotan tajam, berbagai pihak belum bisa menerima sanksi yang diberikan kepada pelaku hanya berupa pengurangan nilai selama 1 semester.
Warganet menyebut hal tersebut tidak sebanding dengan perlakuannya.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama