RADARTUBAN – Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pekan lalu, setelah melalui proses gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan.
Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Perseteruan keduanya mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya pada 26 Maret 2025.
Upaya mediasi sempat dilakukan antara kedua belah pihak, namun gagal mencapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut hingga tahap penetapan tersangka.
Kuasa hukum Ridwan Kamil mengapresiasi langkah profesional Bareskrim dalam menangani kasus ini.
Sementara pihak Lisa menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan tidak lagi membahas penyelesaian damai.
Penetapan tersangka ini dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni