RADARTUBAN - Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil penyitaan dari kasus korupsi senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan mendapat dukungan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan uang hasil rampasan tersebut kepada Menteri Keuangan.
“Barang rampasan negara berupa uang sudah kami eksekusi dan hari ini kami serahkan kepada Menteri Keuangan. Jumlahnya mencapai, meski tidak semuanya kami hadirkan karena keterbatasan tempat. Di lokasi ini hanya sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar Burhanuddin, Senin (21/10).
Sumber dana uang yang berjumlah Rp 13,255 triliun tersebut adalah bersumber dari kasus korupsi yang melibatkan tiga konglomerat besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini total kerugian bagi ekonomi negara dalam diperkirakan jumlahnya mencapai diangka mencapai Rp 17 triliun.
Wilmar Group mempunyai tanggung jawab sebesar Rp 11,88 triliun, sementara Permata Hijau Group senilai Rp 1,86 triliun, dan Musim Mas Group sebesar Rp 1,8 triliun.
Sisa dari jumlah tersebut, yakni Rp 4,4 triliun, bertahap akan dilunasi dengan menggunakan jaminan kebun kelapa sawit.
“Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan karena situasi ekonomi. Kami beri waktu, tapi dengan kewajiban menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Kami tidak ingin ini berlarut,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa fokus Kejaksaan Agung saat ini adalah memberantas korupsi yang merugikan sumber daya negara dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kami memprioritaskan sektor-sektor yang menyentuh kesejahteraan publik. Contohnya adalah garam, gula, dan baja,” jelasnya.
Burhanuddin menambahkan bahwa keberhasilan dalam pemulihan aset ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi.
“Semua ini demi kesejahteraan masyarakat dan agar dana publik kembali ke kas untuk pembangunan,” ungkapnya.
Tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam penganggaran dan tanggung jawab dalam penggunaan dana publik.
“Setiap rupiah yang berasal dari rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat,” ujar Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara di Kejaksaan Agung.
Selain itu, presiden Indonesia Prabowo Subianto juga memberikan ucapan terima kasih dan pengakuan yang tinggi kepada semua jajaran Kejaksaan Agung atas dedikasi dan usaha mereka dalam menangani dan memerangi kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Presiden mengindikasikan bahwa penyerahan dana pengganti yang dilakukan adalah suatu langkah signifikan untuk memperkuat integritas serta menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
Prabowo menegaskan kembali, bahwa uang yang dikembalikan kepada pemerintah dari hasil pengembalian kasus korupsi tersebut memiliki peluang besar untuk digunakan demi keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan benar.
"Dengan dana sebesar Rp 13 triliun ini, kita mampu melakukan perbaikan dan renovasi terhadap lebih dari 8.000 sekolah. Jika untuk sebuah desa nelayan, kita alokasikan Rp 22 miliar, desa tersebut memiliki fasilitas yang selama 80 tahun berdirinya Republik Indonesia tidak pernah mendapat perhatian dan pengelolaan yang baik," ujarnya.
Selanjutnya, Prabowo menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam sektor sumber daya alam adalah bentuk penyimpangan terhadap bangsa, Prabowo juga menekankan bahwa pencapaian pengembalian dana negara saat ini merupakan salah satu aspek penting dari tanggung jawab besar untuk menuntaskan praktik-praktik ilegal lainnya.
Di antara masalah yang ada, penyelundupan timah serta produk turunannya dari Bangka Belitung dilakukan oleh Tim Satgas Penertiban Hutan dengan dukungan dari TNI dan berbagai institusi lain, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, serta bea cukai.
“Kerugian yang ditimbulkan juga sangat signifikan, diperkirakan mencapai Rp40 triliun setiap tahun dan praktik ini telah berlangsung selama hampir 20 tahun,” ujarnya.
Prabowo menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan miss invoicing adalah satu bentuk penipuan terhadap bangsa sendiri yang telah memberikan berbagai kemudahan dan izin usaha dengan niat baik. (*/tia)
Editor : radar tuban digital