Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

SE Menaker Larang Diskriminasi Usia, tapi Banyak Perusahaan di Tuban Masih Abaikan Aturan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Rabu, 22 Oktober 2025 | 00:00 WIB

 

Rombongan siswa SMA mencari informasi lowongan kerja pada event Job Fair Disnakerin Tuban 2025 di Hotel Mustika Tuban pekan lalu.
Rombongan siswa SMA mencari informasi lowongan kerja pada event Job Fair Disnakerin Tuban 2025 di Hotel Mustika Tuban pekan lalu.

RADARTUBAN–Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 seharusnya jadi kabar baik bagi para pencari kerja.

Namun, di Tuban, kabar baik tersebut seolah cuma numpang lewat.

Faktanya, masih banyak perusahaan di Bumi Wali yang belum patuh.

Lowongan kerja yang bertebaran, baik di papan pengumuman maupun media sosial, masih menulis syarat klasik: usia maksimal 28 tahun, 30 tahun, dan sejenisnya.

Padahal, dalam SE yang diteken Menaker pada 28 Mei 2025 itu jelas disebutkan: perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja—termasuk soal usia dan kondisi fisik. Namun, di lapangan, realitanya jauh dari harapan.

Bagi para pelamar berusia di atas 30 tahun, syarat itu jelas bikin gigit jari. Banyak yang sebenarnya masih punya kemampuan, tapi terhalang angka.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid tak menampik hal itu.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti SE Menaker dan meneruskan ke perusahaan-perusahaan.

“Untuk hal tersebut sudah kami sampaikan dan edarkan sesuai dengan yang dimaksud dalam surat tersebut. Adapun untuk pelaksanaannya, kami akan terus sosialisasikan dan pantau,’’ ujarnya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Ubaid, tidak semua pekerjaan bisa lepas dari batasan usia.

“Ada beberapa jenis pekerjaan yang secara karakteristik membutuhkan kemampuan fisik tertentu yang mungkin tidak dapat dilakukan oleh semua usia,” ujarnya.

Dalam SE Kemnaker itu memang diatur empat poin penting. Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kedua, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.

Ketiga, syarat usia hanya boleh dicantumkan bila menyangkut kepentingan atau karakteristik khusus pekerjaan yang benar-benar membutuhkan kemampuan tertentu. Keempat, aturan itu juga berlaku untuk penyandang disabilitas.

Sayangnya, semangat antidiskriminasi itu belum sepenuhnya mendarat di dunia kerja Tuban. SE-nya sudah turun, tapi praktiknya? Masih setengah hati. (saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#perusahaan #Tuban #disnaker #menaker #Usia