RADARTUBAN – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini (22/10), dan dipastikan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” kata Amran saat memaparkan capaian satu tahun kinerja Kementerian Pertanian di Jakarta.
Instruksi Langsung Presiden Prabowo
Amran menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas kabinet.
Presiden meminta agar penurunan harga segera diumumkan untuk meringankan beban petani di tengah fluktuasi biaya produksi.
Rincian Harga Baru Pupuk Bersubsidi
Penurunan harga berlaku untuk beberapa jenis pupuk bersubsidi, antara lain urea, NPK Phonska, NPK untuk kakao, pupuk organik, serta ZA khusus tebu. Rinciannya sebagai berikut:
- Urea: dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram.
- NPK Phonska: dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram.
- NPK Kakao: menjadi Rp 2.640 per kilogram.
- Pupuk Organik: menjadi Rp 640 per kilogram.
- ZA khusus tebu: menjadi Rp 1.360 per kilogram.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Tidak Bebani APBN dan Jaga Kualitas
Amran menegaskan, pemangkasan harga dilakukan melalui optimalisasi anggaran internal Kementerian Pertanian tanpa tambahan subsidi baru.
Ia juga memastikan kualitas pupuk tetap terjaga meski harga diturunkan.
“Volumenya bertambah, harganya turun, dan subsidi APBN tidak bertambah,” ujarnya.
Pupuk Indonesia Tetap Untung
Selain itu, Amran memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pupuk Indonesia sebagai produsen.
Justru, perusahaan pelat merah tersebut diproyeksikan memperoleh tambahan keuntungan hingga Rp 2,5 triliun pada tahun depan berkat efisiensi produksi dan distribusi pupuk bersubsidi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni