Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mulai 17 Oktober 2026, Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikat Halal

M Robit Bilhaq • Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi penerapan program wajib halal.
Ilustrasi penerapan program wajib halal.

RADARTUBAN - Setelah mengalami penundaan, akhirnya pemerintah menetapkan bahwa kewajiban halal untuk semua barang makanan dan minuman.

Termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima wajib halal tersebut dimulai 17 Oktober 2026.

Produk yang belum mempunyai label halal akan dianggap ilegal atau mesti mencantumkan label non-halal.

Direktur Jaminan Produk Halal dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan bahwa masih ada waktu bagi industry yang berjalan di sektor makanan dan minuman, serta pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mengurus sertifikasi halal.

Fuad juga menegaskan bahwa batas waktu penerapan aturan wajib halal tersebut seharusnya tidak dianggap menakutkan bagi para industri.

selain itu, fuad menjelaskan bahwasanya pemerintah telah menyediakan layanan sertifikasi halal gratis bernama Sehati untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Prosesnya sangat sederhana," ujarnya (21/10).

Fuad menggarisbawahi bahwa waktu jeda sebelum penerapan program wajib halal seharusnya tidak menimbulkan ketakutan.

Melainkan tenggat waktu tersebut digunakan sebagai kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan produk.

menurut Fuad kewajiban sertifikasi halal, termasuk untuk produk dari UMK, bagi ekonomi Masyarakat kedepanya akan berdampak positif.

Fuad menjelaskan bahwa Program Sertifikasi Sehati yang dijalankan oleh BPJPH untuk pelaku UMK adalah inisiatif pemerintah untuk mengembangkan kewirausahaan di tanah air.

Serta mendorong kemajuan industri kreatif, sebagaimana yang tertera dalam Asta Cita Presiden.

“Program Sehati ditujukan untuk semua jenis usaha seperti restoran, kantin, penjual minuman, dan pedagang hewan sembelihan,” katanya.

Selain program ini tidak memerlukan biaya, prosesnya juga sangat mudah.

Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Tujuan dari pilihan ini adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap kehalalan produk secara mandiri.

"Biayanya tidak ada karena telah disubsidi oleh pemerintah,” tambahnya.

Fuad mengingatkan bahwa 17 Oktober tahun depan kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMK akan berlaku sepenuhnya hingga.

Kebijakan ini sebaiknya tidak menjadi beban bagi para penggiat usaha, tetapi justru menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal dan mendorong perkembangan ekonomi kreatif masyarakat.

Namun, Fuad juga menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terkait jaminan produk halal.

“Para pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pembuatan," ujarnya.

Artinya, nama maupun jenis bahan yang digunakan dalam produk harus dilaporkan benar-benar sesuai dengan yang disajikan kepada konsumen.

Tidak boleh ada perbedaan atau yang lainya.

Fuad mengakui bahwa untuk mengukur dampak langsung dari sertifikasi halal terhadap volume penjualan UMK diperlukan variabel lain yang mendukung.

Namun, secara umum, sertifikasi halal juga dapat memotivasi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibangding sebelumnya, karena produk mereka dianggap lebih aman, bersih, dan terpercaya.

“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga membawa nilai keberkahan yang sering kali tidak disadari,” jelasnya.

terakhir Fuad menjelaskan, Kemenag dan BPJPH terus mendorong sertifikasi halal sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk dari Indonesia. “Pertumbuhan industri halal UMK kini menjadi salah satu tolok ukur kemajuan ekonomi syariah di Indonesia,” tutupnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#umk #halal #produk makanan #sertifikat #kaki lima #minuman