RADARTUBAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum digunakan dan masih mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun.
Angka ini merupakan hasil akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025, berdasarkan data Bank Indonesia.
Menurut Purbaya, rendahnya penyerapan anggaran bukan disebabkan oleh kekurangan dana, melainkan lambatnya pelaksanaan program di daerah.
Menkeu bergaya koboi itu menyebut realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) per September 2025 baru mencapai Rp712,8 triliun, atau sekitar 51,3 persen dari total pagu Rp1.389,3 triliun.
“Rendahnya serapan tersebut membuat simpanan uang pemda di bank terus menumpuk hingga Rp234 triliun. Jadi ini bukan soal dana tidak tersedia, tetapi soal kecepatan eksekusi di daerah,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Senin, 20 Oktober 2025.
Purbaya juga menambahkan, pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara cepat.
Hingga September 2025, realisasi transfer ke daerah telah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu, meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp635,6 triliun.
“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana dengan cepat. Sekarang giliran pemda memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Purbaya mengingatkan kepala daerah untuk segera menggunakan dana tersebut bagi kegiatan produktif dan pembangunan.
"Dananya sudah ada, jadi jangan tunggu akhir tahun. Segera gunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujarnya.
Purbaya juga meminta pemerintah daerah lebih bijak dalam mengelola kas daerah agar uang tidak hanya tersimpan di perbankan.
“Simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Dana itu harus bekerja membantu ekonomi daerah,” kata Purbaya.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut daftar 15 pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:
1. Provinsi DKI Jakarta: Rp14,68 triliun.
2. Provinsi Jawa Timur: Rp6,84 triliun.
3. Kota Banjarbaru: Rp5,17 triliun.
4. Provinsi Kalimantan Utara: Rp4,70 triliun.
5. Provinsi Jawa Barat: Rp4,17 triliun.
6. Kabupaten Bojonegoro: Rp3,60 triliun.
7. Kabupaten Kutai Barat: Rp3,20 triliun.
8. Provinsi Sumatera Utara: Rp3,10 triliun.
9. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp2,62 triliun.
10. Kabupaten Mimika: Rp2,49 triliun.
11. Kabupaten Badung: Rp2,27 triliun.
12. Kabupaten Tanah Bumbu: Rp2,11 triliun.
13. Provinsi Bangka Belitung: Rp2,10 triliun.
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp1,99 triliun.
15. Kabupaten Balangan: Rp1,86 triliun. (*/tia)