RADARTUBAN - Setelah petugas menetapkan 34 orang pria sebagai tersangka, polisi menjelaskan alasan di balik acara pesta penyuka sesama jenis.
Pesta seks gay itu dilakukan di salah satu hotel bintang empat di wilayah Ngagel, Surabaya, yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan oleh masyarakat.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan bahwa tujuan para pria tersebut mengadakan pesta gay tersebut bukan untuk mencari keuntungan berupa uang, tetapi lebih ke mencari kesenangan dan sensasi sesama.
"Perlu digarisbawahi, kegiatan ini (pesta sesama jenis) tidak bermotif pendanaan atau mencari keuntungan. Melainkan lebih karena faktor sensasi dan kesenangan semata," tutur AKBP Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Sebagai informasi, sebelumnya Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo telah mengamankan 34 pria saat menjalankan razia terhadap acara pesta sesama jenis yang dilakukan salah satu hotel bintang empat di wilayah Ngagel, pada hari Minggu dini hari (19/10).
Saat menjalankan razia, puluhan pria penyuka sesama jenis tertangkap sedang bersenang-senang di kamar hotel.
Bahkan, beberapa laki laki yang sedang asik berpesta tersebut diantaranya ditemukan sedang telanjang di dalam satu kamar yang sama.
Puluhan pria yang tertangkap sedang berpesta itu datang dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Purwakarta.
Mereka memiliki usia yang berbeda, mulai dari yang paling muda berusia 22 tahun hingga yang tertua berusia 46 tahun.
"Dari penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 32 unit HP, 1 unit Tablet, 17 pelumas, 35 buah kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan 1 underpad," imbuhnya.
Setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa 34 pria yang ditangkap dalam razia tersebut terbagi menjadi 4 kelompok berbeda.
Kelompok tersebut meliputi kelompok pendana, kelompok admin utama, kelompok admin pembantu, serta kluster peserta.
Lebih lanjut, ada 1 pria yang bertugas sebagai pendana, 1 pria sebagai admin utama, 7 pria sebagai admin pembantu, dan 25 pria yang berperan sebagai peserta pesta. "Ternyata, acara serupa sudah diadakan sebanyak 8 kali," kata AKBP Eddy.
Karena kasus tersebut, 34 tersangka dikenakan beberapa pasal sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Misalnya, untuk kluster pendana, mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
Untuk kluster admin utama, mereka dikenai Pasal 29 jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
Sementara itu, kluster admin pembantu dikenai Pasal 29 jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.
Selain itu, bagi peserta pesta, polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama