RADARTUBAN — Kabar menggembirakan bagi para pekerja di Jawa Timur. Mulai 1 November 2025, upah minimum di wilayah ini resmi naik.
Kota Surabaya mencatat sejarah baru dengan UMK menembus Rp 5.032.635, tertinggi di provinsi tersebut, setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meneken Surat Keputusan Nomor 100.3.3/1/771/013/2025 tentang Penetapan UMK Tahun 2025.
Keputusan itu menandai berakhirnya polemik panjang soal penetapan upah yang sempat digugat oleh serikat pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Penetapan UMK ini memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja di setiap daerah,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi yang dikutip dari akun Instagram Disnakertrans Jatim, @naker_jatim.
Dampak Gugatan Serikat Pekerja
Langkah revisi UMK 2025 ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) menggugat Kepgub Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024 karena dianggap tak sesuai dengan formula Kementerian Ketenagakerjaan.
Gugatan itu dikabulkan oleh PTUN Surabaya melalui Putusan Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY dan diperkuat oleh PT TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
Dampaknya, Gubernur Jawa Timur diwajibkan mencabut keputusan lama dan menetapkan yang baru — yang kini menaikkan UMK di tujuh kabupaten/kota dan memperkuat posisi hukum bagi seluruh 38 daerah di Jatim.
UMK Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Dengan keputusan baru ini, Surabaya menjadi satu-satunya daerah di Jatim dengan UMK menembus Rp 5 juta.
Disusul tiga daerah industri besar: Gresik Rp 4.943.763, Sidoarjo Rp 4.940.090, dan Kabupaten Pasuruan Rp 4.936.417.
Sementara di ujung bawah, Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah Rp 2.335.209, sedikit di bawah Sampang Rp 2.335.661.
“Ini menegaskan bahwa sektor industri padat karya dan kawasan ekonomi strategis seperti Surabaya Raya tetap menjadi motor penggerak upah di Jatim,” ujar salah satu pengamat ketenagakerjaan di Surabaya.
Rincian UMK Jatim 2025
Beberapa daerah yang mengalami kenaikan mencolok antara lain:
1. Surabaya: dari Rp 4.961.753 naik menjadi Rp 5.032.635
2. Gresik: dari Rp 4.874.133 naik menjadi Rp 4.943.763
3. Sidoarjo: dari Rp 4.870.511 naik menjadi Rp 4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan: dari Rp 4.866.890 naik menjadi Rp 4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto: dari Rp 4.856.026 naik menjadi Rp 4.925.398
6. Kabupaten Malang: dari Rp 3.553.530 naik menjadi Rp 3.587.213
7. Kota Malang: dari Rp 3.507.693 naik menjadi Rp 3.524.238
Sementara itu, 31 daerah lain di Jatim tidak mengalami perubahan, tetap mengacu pada penetapan sebelumnya.
8. UMK Kota Batu Rp 3.360.466
9. UMK Kota Pasuruan Rp 3.358.557
10. UMK Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
11. UMK Kabupaten Tuban Rp 3.050.400
12. UMK Kota Mojokerto Rp 3.031.000
13. UMK Kabupaten Lamongan Rp 3.012.164
14. UMK Kabupaten Probolinggo Rp 2.876.657
15. UMK Kota Probolinggo Rp 2.989.407
16. UMK Kabupaten Jember Rp 2.838.642
17. UMK Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.139
18. UMK Kota Kediri Rp 2.572.361
19. UMK Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
20. UMK Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
21. UMK Kota Blitar Rp 2.481.450
22. UMK Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
23. UMK Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
24. UMK Kota Madiun Rp 2.422.105
25. UMK Kabupaten Blitar Rp 2.413.974
26. UMK Kabupaten Magetan Rp 2.406.719
27. UMK Kabupaten Sumenep Rp 2.406.551
28. UMK Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.255
29. UMK Kabupaten Ponorogo Rp 2.402.959
30. UMK Kabupaten Madiun Rp 2.400.321
31. UMK Kabupaten Ngawi Rp 2.397.928
32. UMK Kabupaten Bangkalan Rp 2.397.550
33. UMK Kabupaten Trenggalek Rp 2.378.784
34. UMK Kabupaten Pamekasan Rp 2.376.614
35. UMK Kabupaten Pacitan Rp 2.364.287
36. UMK Kabupaten Bondowoso Rp 2.347.359
37. UMK Kabupaten Sampang Rp 2.335.661
38. UMK Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209
Mulai Berlaku 1 November 2025
Kenaikan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja lebih lama, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai produktivitas dan kinerja.
Dengan begitu, para pekerja di kawasan industri utama Jawa Timur bisa menikmati kenaikan gaji bulanan mulai akhir tahun ini.
Sementara itu, kalangan pengusaha disebut masih mempelajari dampak lanjutan kebijakan tersebut terhadap beban operasional dan penyesuaian kontrak kerja tahun depan.
Kenaikan Upah, Sinyal Positif Ekonomi Jatim
Kebijakan ini juga dibaca sebagai sinyal positif pemulihan ekonomi Jawa Timur pasca tekanan inflasi dan gejolak global.
Data BPS menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Jatim pada paruh pertama 2025 mencapai 5,21 persen, lebih tinggi dibanding nasional yang berada di angka 5,08 persen.
Artinya, kenaikan UMK ini bukan hanya konsekuensi hukum, tapi juga refleksi dari optimisme ekonomi dan daya beli masyarakat yang terus menguat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni