RADARTUBAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini ditujukan agar masyarakat tidak mampu dapat kembali aktif sebagai peserta tanpa terbebani utang lama.
Ali menyebutkan, penghapusan tunggakan iuran akan berlaku bagi peserta mandiri yang telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kelompok masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Jadi, pemutihan itu intinya untuk peserta yang pindah komponen. Misalnya dulunya peserta mandiri yang menunggak, tapi kini sudah masuk ke kategori PBI,” ujar Ali di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Selain peserta yang berpindah ke PBI, fasilitas serupa juga akan diberikan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini tepat sasaran dengan menggunakan data dari Desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ali menambahkan, terdapat opsi untuk memperluas program pemutihan bagi peserta mandiri kelas 3.
Namun, keputusan akhir mengenai hal tersebut masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.
“Kita ingin peserta tetap bisa mengakses layanan BPJS, tapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu, ya tetap harus bayar,” tegasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang benar-benar tidak mampu dapat kembali aktif tanpa menanggung beban utang lama.
Ali mengungkapkan bahwa keputusan resmi mengenai kebijakan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat setelah pembahasan di tingkat pemerintah selesai.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan proses penghitungan dan verifikasi terhadap rencana pemutihan tersebut.
Ali berharap kebijakan ini dapat segera direalisasikan setelah seluruh proses administrasi rampung.
“Sedang kita hitung semua, baik kriteria maupun jumlah peserta, karena ada perubahan data dari kelas tertentu ke kelas lainnya yang masih menyisakan tunggakan lama,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025. (*/tia)
Editor : radar tuban digital