RADARTUBAN — PT Pos Indonesia mengingatkan masyarakat, khususnya penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), agar tidak ragu melaporkan jika menemukan petugas yang melakukan pemotongan dana bantuan.
Dana Bantuan Harus Diterima Penuh
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Haris, menegaskan bahwa seluruh penerima manfaat berhak menerima dana secara penuh tanpa potongan apa pun.
“Kami pastikan penyerahan bantuan dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Di setiap lokasi pembayaran, kami juga memasang spanduk yang menegaskan larangan adanya potongan dengan alasan apa pun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/10).
Baca Juga: Ariyono Alif, Frontliner Kantor Pos Indonesia Cabang Tuban Tetap Bertugas di Hari Lebaran
Disiapkan Kanal Pengaduan Masyarakat
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, PT Pos Indonesia telah menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan atau pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan pemerintah tersebut.
Menurut Haris, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos), PT Pos Indonesia mendapat tugas menyalurkan BLTS kepada 7,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Jumlah ini merupakan bagian dari total 35,04 juta penerima manfaat untuk periode triwulan IV (Oktober–Desember), terutama bagi KPM yang belum memiliki rekening bansos reguler.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Haris juga menyampaikan bahwa sejak awal program bansos pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, PT Pos Indonesia belum pernah menerima laporan pemotongan dana.
“Namun, jika di kemudian hari ada, masyarakat jangan ragu untuk melapor. Kami sudah membuka saluran informasi untuk menampung laporan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT Pos Indonesia terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program penyaluran bantuan sosial pemerintah, termasuk BLTS yang ditujukan bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni