Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

300 Biro Travel Diperiksa KPK, Upaya Mengungkap Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Ika Nur Jannah • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 00:40 WIB
KPK bersama BPK menelusuri dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji 2024
KPK bersama BPK menelusuri dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji 2024

RADARTUBAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya adalah 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, 18.400 seharusnya diberikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang melanggar aturan ini diduga menguntungkan sejumlah pihak, terutama biro perjalanan haji khusus yang menawarkan layanan dengan biaya lebih tinggi.

Pemeriksaan Ratusan PIHK

KPK telah memeriksa lebih dari 300 PIHK di berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sekitar 70% dari total 400 PIHK yang terlibat sudah diperiksa.

“Proses penyidikan masih berlangsung progresif, dan kami mendalami dugaan aliran dana dari biro perjalanan ke pejabat Kementerian Agama,” ujarnya.

Dugaan Aliran Dana dan Pencegahan Pejabat

KPK mendalami adanya dugaan aliran uang dari biro perjalanan ke sejumlah pejabat Kementerian Agama, yang diduga sebagai kompensasi atas pembagian kuota tambahan.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun KPK telah memberikan gambaran mengenai pihak-pihak yang akan dijerat.

Sebagai langkah pencegahan, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Langkah Lanjutan dan Komitmen KPK

Penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk direktur perusahaan travel haji dan pejabat Kementerian Agama.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji di Indonesia.

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kuota haji #KPK #pihk #korupsi kuota haji #biro perjalanan haji #Penyelenggara Ibadah Haji Khusus #Korupsi