Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPM Dapat Tambahan 20 Kg Beras Akhir Tahun Ini, Cek Undangan Bantuan BPNT Sekarang!

M Robit Bilhaq • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:13 WIB
bantuan beras yang akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
bantuan beras yang akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

RADARTUBAN - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali menerima kabar baik dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

Melalui Perum Bulog pemerintah sudah mulai memberikan bantuan pangan tambahan berupa 20 kilogram beras yang akan diberikan pada bulan Oktober sampai November 2025.

Tak hanya itu, proses distribusi bantuan juga disertai dengan penyerahan undangan resmi dari pihak desa atau kelurahan kepada penerima di berbagai wilayah.

Jadi, bagi semua masyarakat penerima BPNT, sebaiknya periksa apakah undangan yang diberikan tersebut sudah sampai atau belum.

Mengutip informasi dari Diary Bansos, Jumat (24/10), bantuan ini merupakan bagian dari inisiatif tambahan bantuan pangan yang diluncurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan disalurkan melalui Bulog.

Dalam program ini, setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan, sehingga total bantuan mencapai 20 kilogram untuk dua bulan penyaluran.

Selain itu, untuk periode yang sama sebagai tambahan penerima manfaat juga akan mendapatkan 4 liter minyak goreng dalam bantuan pangan.

Beberapa daerah di Indonesia saat ini sudah mulai untuk membagikan undangan pencairan, termasuk di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Jika melihat dari informasi yang sudah ada, undangan untuk kawasan Sungai Tarap telah dicetak awal sejak 19 Oktober 2025.

Dalam surat undangan tersebut, penerima bantuan diminta membawa dokumen penting saat pengambilan.

Jika diambil langsung, penerima cukup membawa KTP dan undangan asli.

Namun, apabila diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), perlu membawa KTP perwakilan, salinan KTP penerima, dan KK.

Sementara jika diwakilkan oleh orang di luar KK, wajib membawa KTP perwakilan dan salinan KTP penerima.

Disarankan bagi para penerima mengambil bantuan sesuai jadwal, karena jika tidak mengambil dalam waktu lima hari setelah jadwal distribusi, bantuan yang akan diberikan bisa dipindahkan kepada penerima yang lain.

Peraturan tersebut bertujuan agar proses distribusi dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Rencananya penyaluran bantuan beras serta minyak goreng ini direncanakan berlangsung sampai akhir Desember 2025.

Jadi, tidak perlu khawatir jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum mendapatkan undangan.

Proses distribusi dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah.

Pastikan kamu selalu memantau informasi dari aparat desa, kantor kelurahan, atau petugas BPNT setempat agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.

Harapan pemerintah dengan adanya bantuan tambahan yang diberikan ini adalah agar dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang akhir tahun. (*/tia)

Editor : radar tuban digital
#kk #bulog #dokumen #pencairan #bpnt #Penerima #bantuan #desember #distribusi #masyarakat #pemerintah #kelurahan #KPM (Keluarga Penerima Manfaat) #ktp