Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Akhirnya! Umroh Mandiri Resmi Diperbolehkan, Berikut Syarat dan Aturan Terbarunya

M Robit Bilhaq • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 03:28 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah.

RADARTUBAN – Umat Muslim di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui agen perjalanan resmi.

Ketentuan ini mulai berlaku setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 disahkan.

Undang-Undang tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Regulasi baru ini memberikan perubahan besar pada sistem penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Melalui aturan terbaru, pelaksanaan umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

2. Melakukan ibadah umroh secara mandiri, atau

3. Melalui pihak Menteri, dalam situasi luar biasa atau darurat yang ditentukan oleh Presiden.

Tiga cara umroh tersebut sesuai dengan pasal 86 dari UU PIHU yang terbaru.

"Perjalanan ibadah Umrah dilaksanakan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," sesuai dengan kutipan dari Pasal 86 UU 14/2025, yang dikutip pada Jumat (24/10).

Sebelumnya, jamaah hanya diperbolehkan berangkat melalui PPIU atau pemerintah dalam kondisi darurat.

Namun, perubahan pada Pasal 87A UU PIHU kini membuka ruang bagi jamaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri dengan sejumlah persyaratan.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwasanya, terdapat lima kriteria utama bagi para jamaah yang berencana untuk berangkat tanpa menggunakan jasa biro perjalanan, yaitu :

1. Beragama Islam.

2. Memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal keberangkatan.

3. Memiliki tiket penerbangan menuju Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan serta kepulangan yang jelas.

4. Memiliki surat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter.

5. Mempunyai visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

 

Selain itu, jamaah umrah mandiri juga mendapat perlindungan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 88A.

Setidaknya ada dua hak utama yang dijamin oleh undang-undang:

1. Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa.

2. Dapat mengajukan pengaduan langsung kepada Menteri Agama jika terjadi kekurangan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan umrah di Indonesia menjadi lebih fleksibel, transparan, dan memberi keleluasaan bagi jamaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri. (*/tia)

Editor : radar tuban digital
#Haji #dokter #jamaah #mandiri #umrah #layanan #biro #paspor #Undang-undang #pemerintah #menteri agama