RADARTUBAN – Pemerintah desa dituntut berhati-hati dalam mengalokasikan dana desa (DD) sebesar 20 persen untuk penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) di bidang usaha ketahanan pangan.
Pasalnya, jika dalam praktiknya mengalami kerugian dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, konsekuensinya adalah pidana.
Korkab Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Tuban, Harun Prasetyo mengamini potensi kegagalan yang berujung pidana tersebut.
Dia mengatakan, salah satu orientasi bisnis adalah keuntungan.
Namun, rugi juga bagian dari risiko bisnis.
‘’Secara rasional, orientasi bisnis memang untung. Tapi realitasnya, potensi rugi juga pasti ada,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Harun menegaskan, kendati mengalami kerugian, terpenting bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada niat jahat.
‘’Jadi, selama pengurus BUMDes bisa mempertanggungjawabkan kerugian dari bisnis yang dijalankan, maka tidak masalah. Tapi jika sebaliknya—tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka bisa bermasalah hukum,’’ ujarnya.
Harus mengamini bahwa program penyertaan modal dari DD untuk bisnis BUMDes ini menjadi berkah sekaligus musibah.
Menjadi berkah jika dikelola dengan sangat baik. Sebaliknya, menjadi musibah apabila salah dalam mengelola.
‘’Makannya, penting untuk menyiapkan analisa bisnis secara matang. Jangan asal,’’ tandasnya.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban Suhadi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada setiap kepala desa di Kabupaten Tuban untuk betul-betul memfilter proposal usaha yang diajukan BUMDes.
‘’Jika (kajian bisnisnya, Red) tidak masuk akal, maka jangan sampai disetujui,’’ katanya.
Suhadi menyampaikan, dari penyertaan modal 20 persen DD atau kurang lebih sekitar Rp 200 juta itu, bisnis ketahanan pangan yang paling mungkin untuk dijalankan adalah menggarap lahan tanah kas desa (TKD) dan usaha sembako, atau bekerja sama dengan masyarakat dalam hal kegiatan ternak.
‘’Sudah kami kaji, kalau usahanya kegiatan ternak—yang dikelola sendiri oleh BUMDes, sepertinya akan sulit untung,’’ katanya.
Alasannya, biaya operasional untuk membangun kandang ternak cukup mahal. Sementara modal yang diterima hanya kurang lebih Rp 200 juta.
‘’Sudah kami hitung, pasti rugi diongkos operasional dan membayar gaji karyawan,’’ ujarnya.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama