Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tunjangan ASN ESDM Naik 100 Persen! Bahlil: Arahan Langsung Presiden Prabowo

Siti Rohmah • Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:05 WIB

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut ada pihak dalam dan luar negeri yang menghambat hilirisasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut ada pihak dalam dan luar negeri yang menghambat hilirisasi.

RADARTUBAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM hingga 100 persen.

Kebijakan tersebut, kata Bahlil, telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau (Presiden Prabowo) menyampaikan salam hormat, sekaligus menegaskan agar seluruh aparatur negara di Kementerian ESDM memberikan kontribusi terbaik dalam membangun bangsa dan negara,” ujar Bahlil dalam upacara peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (25/10).

Bahlil menjelaskan bahwa sebelum menyetujui peningkatan tunjangan tersebut, Presiden Prabowo menitipkan pesan penting agar Kementerian ESDM meninggalkan praktik-praktik lama, terutama dalam hal pemberian izin.

“Terutama kepada para direktur jenderal yang memberi izin. Kalau saya tahu ada laporan penyimpangan, saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegas Bahlil.

Ia juga menekankan bahwa seluruh unit di Kementerian ESDM memiliki peran penting, mulai dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Migas, Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Dengan adanya kenaikan tukin ini, Bahlil berharap para pegawai dapat meningkatkan kinerja dan integritas.

“Saya minta komitmen ini dijaga. Ini arahan langsung dari Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan uji nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang siap mengisi posisi itu,” katanya.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam aturan itu, besaran tukin dibagi menjadi 17 kelas jabatan, mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres 94/2018, Menteri ESDM memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#bahlil lahadalia #menteri #hari jadi #esdm