RADARTUBAN - Setelah terbentuknya kementerian haji proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dipastikan untuk terus berjalan dengan lancara dan transparan.
"Insya Allah tidak kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin, Sabtu (25/10).
"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.
Kamaruddin mengungkapkan bahwasanya untuk target penyelesaian akan dilakukan dalam waktu secepat mungkin.
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa yang menjadi regulasi yang mendasari pemindahan aset yang dilakukan ini mengacu pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Semuanya memang memerlukan waktu, ada berbagai surat dan dokumen yang harus ditangani, serta melibatkan Kementerian Keuangan. Maka Insya Allah, tidak akan ada kendala," tegas Kamarudin.
Selain itu, Kamarudin, juga menyatakan bahwa proses pindah aset ini tidak akan mengganggu persiapan untuk penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Seharusnya tidak (mengganggu). Proses haji tetap berlanjut dan Kemenag tentunya akan sepenuhnya memberikan dukungan,” jelas Kamaruddin.
Selain pengalihan aset yang sedang berlangsung ada juga proses transisi sumber daya manusianya.
Kementerian Agama sekarang menunggu permohonan dari Kementerian Haji berkaitan dengan pengalihan tenaga kerja.
“Karena selama ini yang menjalankan adalah Kementerian Agama, tentu SDM yang paling mengerti adalah mereka yang sudah lama terlibat. Ini juga sedang dalam tahap transisi,” ungkap Kamaruddin Amin.
Menurutnya, prosedur transisi sumber daya manusia tersebut terdapat sedikit perbedaan jika dibandingkan dengan pengalihan aset, dan hal ini juga sudah diatur dalam perundang-undangan.
Aset yang bersumber dari haji secara otomatis akan dialihkan ke Kementerian Haji.
Sedangkan yang tertera di dalam undang undang dinyatakan bahwa untuk pengalihan sumber daya manusianya dinyatakan bisa dialihkan.
“Jadi ada komunikasi produktif antara Kemenag dan Kemenhaj sehingga kita dukung, kita perlancar prosesnya dan satu hal yang pasti kita bersama-sama mendukung penyelenggaraan haji tidak boleh gagal, harus lebih baik dari kemarin kemarin. Karena ini sudah dikelola langsung oleh Menteri yang khusus mengurus haji. Jadi harus lebih baik,” pungkasnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama