RADARTUBAN – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan alasan di balik kebijakan baru yang melegalkan pelaksanaan umrah mandiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Transformasi Ekosistem Ekonomi Haji
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya transformasi signifikan dalam ekosistem ekonomi haji.
Baca Juga: Haji dan Umrah Tetap di Bawah Kemenag, As’adul Anam Tegaskan Tak Ada Pergeseran Wewenang
Menurutnya, selama ini banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, yang telah melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi.
“Kebijakan otoritas Arab Saudi kini telah memberikan kesempatan bagi jemaah untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan perlindungan kepada jemaah asal Indonesia,” ujar Dahnil, Minggu (26/10).
Perlindungan bagi Jemaah Umrah Mandiri
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa integrasi aturan umrah mandiri ke dalam UU 14 Tahun 2025 bertujuan agar setiap jemaah umrah mandiri tetap mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia.
“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Maka dari itu, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dengan memasukkannya ke dalam undang-undang,” kata Dahnil.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan melindungi jemaah, tetapi juga menjaga ekosistem ekonomi yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah.
Sistem Terintegrasi untuk Pemantauan Jemaah
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah akan menerapkan mekanisme pelaporan dan pendaftaran digital bagi jemaah umrah mandiri melalui sistem Nusuk.
Sistem tersebut merupakan platform yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia, untuk memastikan data jemaah terekam secara akurat.
“Nantinya, jamaah yang melakukan perjalanan umrah mandiri harus melaporkan atau melakukan pemesanan layanan seperti hotel dan transportasi melalui sistem Nusuk. Dengan begitu, pemerintah bisa mendapatkan data yang benar dan memberikan perlindungan yang maksimal,” jelas Dahnil.
Pemerintah Bertanggung Jawab atas Keamanan Jemaah
Melalui regulasi baru ini, pemerintah memastikan bahwa setiap jemaah umrah mandiri tetap berada dalam perlindungan hukum dan pengawasan negara.
“Dengan diaturnya mekanisme perjalanan umrah mandiri dalam hukum, maka pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh jemaah yang berangkat secara mandiri,” tegas Dahnil. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni