RADARTUBAN – Musikus sekaligus politisi Ahmad Dhani kembali mencuri perhatian publik setelah mengunggah sebuah invoice pembayaran royalti senilai Rp 55.153.896.
Faktur tersebut diterbitkan oleh PT Aquarius Pustaka Musik dan ditujukan kepada PT Republik Cinta Musikindo, label musik yang didirikan oleh Ahmad Dhani sejak tahun 2007.
Bayar Royalti untuk Lagu “Still of the Night”
Dalam unggahan tersebut, Dhani memperlihatkan bukti pembayaran royalti untuk lagu Still of the Night, karya David Coverdale dan John Sykes yang dipopulerkan oleh band rock legendaris Whitesnake.
Rinciannya, pembayaran untuk penggunaan lagu tersebut mencapai Rp 49.688.195, dengan tambahan PPN 10% sebesar Rp 5.465.701, sehingga total menjadi Rp 55.153.896.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Royalti Musik, Bukan Pajak yang Jadi Pemasukan Negara
Sindiran dan Edukasi untuk Pelaku Musik
Unggahan invoice itu dianggap sebagai sindiran sekaligus edukasi bagi para pelaku musik dan hiburan di Tanah Air, agar lebih menghargai hak cipta dan membayar royalti secara patut.
Langkah Dhani ini juga memunculkan kembali diskusi publik mengenai sistem lisensi langsung dan lisensi kolektif dalam industri musik Indonesia.
Dorong Sistem Lisensi Langsung
Ahmad Dhani selama ini dikenal sebagai pendukung sistem lisensi langsung, di mana pembayaran royalti dilakukan langsung antara pengguna dan pencipta lagu tanpa melalui lembaga manajemen kolektif.
Sikap ini sempat menimbulkan perbedaan pandangan dengan sejumlah musisi lain, termasuk Ariel NOAH, yang menilai sistem kolektif lebih efisien untuk mengatur royalti secara menyeluruh.
Contoh dari Ari Lasso dan Dorongan Regulasi
Dhani juga pernah mengungkap bahwa dirinya menerima royalti langsung sebesar Rp 50 juta per bulan dari Ari Lasso, sebagai bentuk penghormatan terhadap pencipta lagu.
Langkah tersebut, menurut Dhani, seharusnya bisa menjadi contoh bagi pelaku musik lain dalam menghargai karya dan hak cipta.
Di sisi lain, polemik royalti juga mendapat perhatian dari DPR dan pemerintah, yang tengah mendorong revisi RUU Hak Cipta agar sistem pembayaran royalti dapat diatur lebih jelas dan adil.
Bentuk Penghargaan terhadap Karya Musik
Melalui aksinya ini, Ahmad Dhani menegaskan bahwa royalti adalah bentuk penghargaan yang nyata terhadap karya musik, sekaligus menegakkan standar profesional dalam industri hiburan.
“Biar pada tahu harga royalti,” tulis Dhani dalam unggahannya di Instagram, menyiratkan pesan bahwa menghargai karya orang lain adalah kewajiban moral dan profesional setiap musisi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni