RADARTUBAN – Setelah pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), yang melegalkan pelaksanaan umrah secara mandiri, muncul kekhawatiran baru dari para pelaku usaha perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sejumlah agen perjalanan resmi (travel umrah) merasa khawatir.
Pasalnya, dengan adanya pengesahan umrah mandiri, bisnis mereka akan mengalami penurunan, bahkan berpotensi bangkrut, karena jamaah kini bisa berangkat sendiri tanpa perantara biro perjalanan.
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel bisa mati atau bangkrut karena makin banyak jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10).
Baca Juga: Haji dan Umrah Tetap di Bawah Kemenag, As’adul Anam Tegaskan Tak Ada Pergeseran Wewenang
Pemerintah Tegaskan: Tidak Semua Bisa Menghimpun Jamaah
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi haji dan umrah, termasuk memastikan agar pihak-pihak yang tidak berizin tidak memanfaatkan aturan baru ini.
“Di luar biro perjalanan, tidak diperbolehkan ada pihak lain yang mengumpulkan calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pihak yang menghimpun jamaah dengan dalih sebagai penyelenggara umrah tanpa izin resmi, maka akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika ada seseorang yang mengumpulkan atau menjalankan umrah mandiri dengan alasan seolah-olah mereka adalah biro perjalanan atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu jelas melanggar hukum,” tegas Dahnil.
Pemerintah Beri Ruang Legal dan Perlindungan
Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa pengesahan umrah mandiri dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi jamaah yang memang sudah terbiasa melakukan perjalanan ke Tanah Suci secara mandiri, termasuk jamaah asal Indonesia.
Ia menilai, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama terjadi di berbagai negara, sehingga pemerintah perlu memberikan payung hukum resmi agar jamaah dapat tetap terlindungi secara hukum dan administratif.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung. Ini sejalan dengan perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” jelasnya.
Antara Peluang dan Tantangan
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan jamaah dan keberlangsungan bisnis travel resmi.
Meski menimbulkan kekhawatiran, aturan baru tersebut juga membuka peluang bagi biro perjalanan untuk beradaptasi dengan sistem digital dan integrasi layanan internasional, agar tetap relevan di tengah perubahan ekosistem ibadah umrah global. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni