RADARTUBAN – Indonesia tengah menghadapi krisis serius dalam perlindungan perempuan dan anak.
Data terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan fakta mencengangkan: satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan, dan satu dari dua anak di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.
Ironisnya, sebagian besar kekerasan justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman — rumah tangga.
Faktor pemicu beragam, mulai dari tekanan ekonomi, pola asuh yang bermasalah, hingga pengaruh gawai yang kian tak terbendung.
Baca Juga: Meksiko Siapkan Pajak Tambahan untuk Game Bertema Kekerasan, Industri Mulai Resah
Ekonomi dan Gawai Jadi Pemicu Utama
Dalam podcast Cakap-Cakap di kanal YouTube Tempodotco (Selasa, 21/10), Menteri PPPA Arifah Fauzi memaparkan hasil analisis terbaru yang mengidentifikasi lima faktor utama penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Faktor pertama dan terbesar adalah ekonomi,” ungkapnya.
Masalah ekonomi sering memicu pertengkaran rumah tangga yang berujung pada kekerasan fisik maupun verbal.
Dampaknya bahkan meluas — anak putus sekolah, gizi buruk, hingga stunting.
Selain itu, pola asuh yang tidak tepat dan pengaruh gawai turut memperparah situasi.
“Sekitar 90% kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani, penyebab utamanya adalah gawai,” jelasnya.
Dua faktor lain yang ikut berkontribusi adalah lingkungan dan budaya, terutama praktik pernikahan usia anak yang masih banyak terjadi di beberapa wilayah.
Krisis Komunikasi dalam Keluarga
Kekerasan terhadap anak kini semakin sering berbentuk kekerasan emosional, seperti bentakan atau kata-kata kasar.
Arifah menilai hal ini mencerminkan lemahnya komunikasi antara anak dan orang tua.
“Ada satu pertanyaan yang menggelitik saya: ‘Ketika kalian punya masalah, siapa yang diajak curhat?’ 20% menjawab orang tua, tapi 80% lebih nyaman curhat ke teman.
Ini jadi pertanyaan besar, ada apa dengan rumah kita?” ujarnya tegas.
Upaya Pemerintah: Dari Pencegahan hingga Pendampingan
Untuk menekan angka kekerasan, Kemen PPPA meluncurkan program Ruang Bersama Indonesia.
Program ini mengajak masyarakat di tingkat desa dan kelurahan untuk berkolaborasi dalam pencegahan kekerasan serta memperluas layanan pendampingan.
Selain itu, kementerian juga memperkuat kanal pelaporan dengan call center Sapa 129 yang memudahkan korban melapor dan mendapatkan bantuan cepat.
“Kami tidak membedakan laki-laki atau perempuan. Siapapun yang mengalami kekerasan — baik perempuan, laki-laki, maupun anak — akan mendapat pendampingan,” tegas Arifah.
Efek Jera: Pencabutan Ijazah Pelaku Kekerasan Seksual
Langkah tegas juga diambil di sektor pendidikan. Kemen PPPA mendukung kebijakan pencabutan ijazah bagi pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi sebagai bentuk efek jera.
“Maka kebijakan dari kampus, dia mencabut ijazahnya. Si pelaku ini tidak punya ijazah karena ulah yang dia lakukan,” ujar Menteri Arifah menegaskan.
Membangun Rumah yang Aman dan Keluarga yang Kuat
Arifah menekankan bahwa inti dari seluruh kebijakan perlindungan adalah membangun rumah tangga yang aman, sehat, dan berdaya.
Upaya preventif seperti penguatan remaja pra-nikah, edukasi gizi, serta literasi pengasuhan positif harus dimulai sejak dini.
“Indonesia membutuhkan perempuan yang berdaya, karena perempuan berdaya akan menguatkan keluarga, dan keluarga yang kuat akan menguatkan negara,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni