RADARTUBAN - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Terkait kerugian keuangan negara ini, kami sendiri belum mengetahui secara pasti dari mana angka Rp1,98 triliun itu berasal," ujar Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10).
Abby menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima hasil penghitungan resmi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Abby, jika memang terdapat kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, semestinya hal itu disampaikan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem sebelumnya.
"Angka tersebut sejauh ini baru muncul dalam bentuk bukti ekspose. Padahal, ekspose hanyalah bagian dari proses audit, bukan hasil akhir yang menunjukkan nilai kerugian negara secara konkret," jelasnya.
Atas dasar itu, pihak Nadiem berpendapat bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti adanya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dari kegiatan pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun.
Namun, perhitungan tersebut masih menunggu hasil final dari BPKP.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran tahun 2020–2021; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (*/lia)
Editor : radar tuban digital