Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Siti Rohmah • Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani

RADARTUBAN- Artis Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim ketua Khairul Saleh saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (tanggal tidak disebutkan).

Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Nikita akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan sebagai pengganti.

Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan lain yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada pukul 12.40 WIB, dengan agenda utama pembacaan vonis terhadap kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Kasus Berawal dari Dugaan Pemerasan

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik merek skincare milik dokter Reza Gladys (RGP).

Berdasarkan dakwaan, Nikita disebut mengancam akan membuka informasi mengenai produk perawatan kulit yang belum terdaftar di BPOM, jika tidak diberikan uang sebesar Rp4 miliar.

Dalam kasus ini, asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, juga disebut turut terlibat.

Uang untuk Melunasi KPR

Menurut uraian dalam dakwaan JPU, uang hasil pemerasan tersebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan vonis ini, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan disertai ancaman, namun bebas dari tuduhan TPPU. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#ancaman #pencucian uang #nikita mirzani #penjara #pemerasan