RADARTUBAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menerima pencabutan keberatan yang diajukan aktris Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset miliknya dalam perkara korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka putusan kasasi terhadap Harvey Moeis kini dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menyatakan bahwa pengadilan telah mencatat pencabutan keberatan tersebut.
Sandra Dewi disebut telah menerima dan tunduk pada isi putusan hukum terhadap suaminya.
“Putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujar hakim Rios dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Baca Juga: Perjanjian Pisah Harta Tak Selamatkan Aset Sandra Dewi dari Penyitaan Hukum
MA Tolak Kasasi, Hukuman Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara
Rios menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5009 K/Pid.sus/2025 yang diterbitkan pada 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat pertama dan banding, tetap sah dan dapat dieksekusi.
MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Harvey Moeis dan menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider delapan bulan kurungan), serta uang pengganti senilai Rp 420 miliar.
Sandra Sempat Gugat Penyitaan Aset oleh Kejagung
Sebelum mencabut keberatannya, Sandra Dewi sempat menggugat penyitaan sejumlah aset oleh Kejaksaan Agung yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi timah.
Gugatan tersebut diajukan bersama dua pihak lain, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sebelumnya mengonfirmasi bahwa sidang keberatan atas penyitaan aset tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Klaim Aset Diperoleh Secara Sah
Dalam gugatannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan hasil sah dari pekerjaan pribadi, termasuk honor kerja, hasil endorsement, serta hadiah pribadi.
Ia juga menyebut telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah.
Rincian Aset yang Disita Kejaksaan
Penyidik Kejaksaan Agung diketahui menyita sejumlah aset mewah milik Sandra Dewi yang diduga terkait kasus korupsi timah, di antaranya:
-
88 tas bermerek internasional
-
Tabungan sebesar Rp33 miliar di Bank Mega
-
Deposito senilai Rp4,1 miliar di Bank Niaga
-
Dua unit apartemen mewah
-
Koleksi perhiasan bernilai tinggi
Sejak awal persidangan Harvey Moeis, Sandra Dewi telah mempersoalkan penyitaan aset-aset tersebut karena merasa tidak ada kaitan langsung dengan perkara yang menjerat suaminya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni