Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

2026 Tanpa Honorer: Pemerintah Wajib Angkat Jadi ASN atau Hentikan Kontrak!

Tulus Widodo • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:46 WIB

 

Ilustrasi pegawai pemerintahan.
Ilustrasi pegawai pemerintahan.

RADARTUBAN – Angka tahun 2025 kini terasa seperti hitungan mundur yang menegangkan bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Bukan sekadar pergantian kalender, melainkan pemutus tali sejarah panjang sistem honorer yang telah menjadi “urat nadi” operasional layanan publik selama puluhan tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan, status honorer resmi berakhir pada 31 Desember 2025. Titik!

“Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” tegas Zudan dalam konferensi pers di Jakarta.

Hanya Dua Status ASN: PNS dan PPPK

Mulai 1 Januari 2026, peta kepegawaian Indonesia berubah total. Tidak ada lagi “wilayah abu-abu” pegawai pemerintah.

Hanya dua status yang sah: PNS dan PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Langkah ini menjadi eksekusi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang sudah memancang fondasi bersih-bersih sistem honorer sejak awal.

Kebijakan tersebut sekaligus menghapus praktik rekrutmen honorer yang selama ini berjalan tanpa dasar hukum kuat, rawan eksploitasi, dan penuh ketimpangan kesejahteraan.

Rekrutmen Asal-asalan Distop

Artinya jelas: setelah sistem honorer dihapus, tak boleh ada lagi instansi “main rekrut sendiri” tenaga non-ASN demi menambal kekurangan SDM.

Seluruh rekrutmen wajib melalui mekanisme seleksi resmi ASN—CPNS atau PPPK. Tidak patuh? Siap-siap sanksi.

Transisi Tak Semudah Membalik Kertas

Pemerintah menyadari transisi ini bukan perkara ringan. Maka sejak 2024 hingga 2025, empat lembaga kunci — KemenPAN-RB, BKN, Kemendagri, dan pemerintah daerah — berjibaku mempersiapkan “jalan mulus” perubahan besar tersebut. Sejumlah langkah konkret kini sedang digarap:

- Validasi dan sinkronisasi data tenaga honorer,

- Penetapan formasi PPPK,

- Seleksi PPPK tahap akhir pada 2025,

- Penerapan skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat penuh.

Skema paruh waktu inilah yang diprediksi menjadi “jembatan penyelamat” bagi daerah dengan beban anggaran berat, sambil memberi peluang hukum bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja.

Konsekuensi Keras: APBD Tak Boleh Lagi Bayar Honorer

Begitu kalender bergeser ke 2026, seluruh konsekuensi berlaku. Tidak ada lagi penganggaran gaji dan tunjangan honorer dalam APBN/APBD.

Instansi yang tetap mempekerjakan honorer tanpa status ASN berpotensi terseret sanksi administratif. Ringkasnya: honorer tanpa legal standing = ilegal.

Perubahan besar ini bukan hanya soal status pegawai, namun juga “tes kejujuran” bagi pemda dalam membenahi manajemen SDM dan disiplin anggaran.

 

Siapkah Pemerintah Daerah?

Kebijakan ini secara prinsip menyehatkan sistem ASN — transparan, berstandar, dan terukur. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: siapkah pemerintah daerah?

Banyak pemda masih bergantung pada tenaga honorer untuk pelayanan dasar: sekolah, puskesmas, hingga pelayanan administrasi publik.

Jika transisi ini tak dipersiapkan serius, publik bisa menjadi korban dari layanan yang tersendat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pppk #cpns #bkn #honorer #ASN